Gelar Operasi Yustisi di Kelurahan Sukapura, 15 Terjaring Razia Kawasan Tanpa Rokok

Gelar Operasi Yustisi di Kelurahan Sukapura, 15 Terjaring Razia Kawasan Tanpa Rokok

CIREBON-Tidak kurang 15 orang terjaring pada operasi yustisi kawasan tanpa rokok (KTR) di Kelurahan Sukapura. Yustisi ini didasari Peraturan Daerah (Perda) 8/2015 tentang KTR.  Kepala Seksi Penyelidikan dan Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nadirin mengatakan, upaya penindakan merupakan rangkaian penegakkan yang kedua kalinya di tahun ini. Penindakan pertama, Satpol PP berhasil menjaring 9 orang pelanggar KTR yang digelar di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo. Operasi pertama menyasar pengguna angkutan umum, pelajar bahkan juga ada dari unsur SKPD (PNS). Sedangkan operasi yustisi kedua, menyasar perkantoran,” Di operasi kedua, sebanyak 14 orang yang terdiri dari 6 supir angkot, 2 penumpang berstatus pelajar SMA atau kelas XII dan 6 penumpang umum. Kedua, pelanggaran KTR di kawasan mal yang terdiri dari 1 penjaga counter. “Untuk sekarang, lebih banyak di angkutan umum. Di SKPD sudah cukup tertib,” ujar Nadirin kepada Radar Cirebon. Pihaknya menjelaskan, operasi yustisi ini melibatkan Bidang Penegak Perda dan PPNS melakukan tindakan secara bersama-sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Dinas Kesehatan Kota Cirebon. Di hari yang sama, tim gabungan juga menyisir beberapa kantor SKPD namun tidak ditemui adanya pelanggaran. \"SKPD yang saya lihat sudah masang rambu-rambu KTR. Ini sudah sesuai perda,\" tuturnya. Melalui operasi yustisi, pihaknya berharap tumbuh kesadaran dari para pelanggar. Timbul efek jera dan merasa malu untuk melakukan pelanggaran yang sama. Karena ini sasarannya bukan melarang orang untuk merokok. Tetapi sebatas melarang tempat yang ditentukan untuk merokok. Kepada para pedagang yang berdekatan dengan tempat-tempat umum, ia mengimbau agar turut mengingatkan pelanggar KTR. Sebab, perda ini memerlukan peran serta masyarakat dalam penegakkannya. Mengingat bila terkena yustisi, denda maksimal menurut perda bervariasi. Pengelola bisa sampai Rp5 juta. Pengelola maksudnya penanggung jawab dari gedung tersebut, atau pengelola rumah makan. Sementara sanksi bagi perokok juga bervariasi. Mulai dari paling kecil yakni denda Rp25 ribu sampai paling berat Rp200 ribu. \"Dedan maksimal itu untuk pelanggar yang sudah dua kali,\" tuturnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: