Pemerintah Harus Ambil Peran Kembangkan Kebudayaan

Pemerintah Harus Ambil Peran Kembangkan Kebudayaan

MAJALENGKA-Jatiwangi Art Factory (JAF) meggelar Forum 27-an dengan tema Pengarus-utamaan kebudayaan; penguatan identitas wilayah di Jebor Hall, Rabu (27/3). Hadir sebagai narasumber, staf ahli Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang juga seorang penulis, Martin Suryajaya. Hadir juga Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Majalengka, H Gatot Sulaeman AP MP, Ketua Dekkma, Asikin Hidayat SPd MPd bersama sejumlah seniman dan budayawan Kota Angin. Dalam pemaparannya, Martin Suryajaya membeberkan Undang- undang (UU) Nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan. Disebutkan Martin UU tersebut bukan mengatur masyarakat untuk membuat kebudayaan. Tapi peran pemerintah dalam pengembangan kebudayaan. Dijelaskan ada 10 obyek yang dikembangkan pada UU kebudayaan di ataranya seni tradisional, seni kontemporer, media dan olahraga tradisional. “Dengan adanya UU ini pemerintah harus berperan  dan berupaya agar mengembangkan kebudayaan nasional sehingga bisa mempengaruhi dunia. Dalam pengembangan kebudayaan, ada 4P yang dilakukan pemerintah yakni perhitungan, pemanfaatan, pembinaan dan perlindungan,” jelasnya. Diakuinya budaya tradisi kini sudah terdesak. Pemerintah, lanjut dia, kini telah membuka rumah budaya di luar negeri untuk membuka ruang keberagaman dan mengenalkan budaya nusantara ke luar negeri dengan melibatkan TKW dan TKI. Ditambahkan, pemerintah juga menyediakan dana perwalian untuk membantu masyarakat seni dan budaya dengan isa mengajukan proposal untuk mendaatkan pendanaan. “Budaya tradisi kini semakin surut karena itu perlu sinergitas pengambil kebijakan dengan pelaku seni dan budaya,” ujarnya. Ketua JAF, Arif Yudi menyebutkan, Forum 27an kali ini memasuki tahun ke-11. Rencana awal menghadirkan Heru Hikayat, seorang kurator seni rupa, peneliti sekaligus penulis yang mengawal program Indonesian di Kementerian Kebudayaan. Namun sayang ia berhalangan hadir karena sakit. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: