April, Kenaikan Gaji akan Dibayarkan

April, Kenaikan Gaji akan Dibayarkan

CIREBON-Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Pada bulan April 2019, akan ada kenaikan gaji senilai 5 persen. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, H Wawan Setiawan SSos melalui Kepala Bidang Pembendaharaan BKAD Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati SSos MSi menyampaikan, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP No 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS telah keluar. Pada PP tersebut, pembayaran kenaikan gaji akan dirapel dari bulan Januari 2019. \"Gaji yang digelontorkan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Karena PP telah keluar, maka rapel kenaikan gaji ini akan dibayarkan pada bulan April 2019,\" ujarnya kepada Radar Cirebon, Kamis (28/3). Menurutnya, anggaran yang disiapkan untuk gaji sekitar 14.000 PNS di Kabupaten Cirebon ini, tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya yakni sekitar Rp50 miliar. \"Ada kenaikan sekitar 5 persen. Anggaran yang disiapkan tidak jauh beda dengan tahun lalu. Mungkin ada sedikit pengurangan karena ada yang pensiun,\" katanya. Sesuai dengan gaji pokok masing-masing PNS, tidak berbeda dengan tahun lalu. Pembayarannya sesuai dengan golongan kepangkatan dan masa kerja PNS. \"Ya mudah-mudahan setelah rapel kenaikan gaji diterima, para abdi negara bisa bijak menggunakannya. Tidak bergaya hidup konsumtif, apalagi berperilaku boros,\" harapnya. Terpisah, salah satu PNS di Kabupaten Cirebon, Asep Saefullah menyambut baik rencana tersebut. \"Sangat senang tentu. Asal jangan dihubungkan dengan politik. Apalagi kita ketahui 17 April 2019 merupakan tahun politik. Kan ada pemilu serentak,\" singkatnya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: