Jadwal Ulang Eksekusi Susno

Jadwal Ulang Eksekusi Susno

Temui Kapolri, Jaksa Agung Minta Jaminan Keamanan JAKARTA - Kegagalan mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjen (Pur) Susno Duadji menjadi pukulan telak bagi Kejaksaan Agung. Karenanya, kemarin pagi, Jaksa Agung Basrief Arief mendadak menemui Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Mereka membahas kegagalan korps Adhyaksa mengeksekusi Susno. Basrief tidak sendirian pagi itu. Dia didampingi JAM Pidum Andhi Nirwanto dan JAM Intel Ajat Sudrajat. Usai pertemuan, Basrief menyatakan, jika Susno bakal tetap dieksekusi. Bermodalkan salinan putusan Mahkamah Agung, Basrief mengatakan, jika pihaknya tidak akan mundur. \"Masalah waktunya masih akan diatur secara teknis di lapangan,\" ujar Basrief. Pria 66 tahun itu mengakui, pihaknya kesulitan mengeksekusi Susno. Proses yang alot sejak di kediaman Susno hingga di Polda Jabar membuat para jaksa eksekutor kelelahan hingga akhirnya menyerah. Basrief memberi tenggat waktu pada para jaksa untuk mengeksekusi hingga pukul 00.00. Karena belum juga berhasil, pukul 00.15 para jaksa eksekutor pun keluar dari Mapolda Jabar dengan tangan hampa. Upaya penjemputan selama nyaris 14 jam itu pun berakhir sia-sia. \"Makanya, saya koordinasi dengan Kapolri. Yang penting adalah komitmen bahwa penegakan hukum dilaksanakan,\" lanjut mantan JAM Intel itu. Apakah itu berarti Kejaksaan tidak berkoordinasi dengan Polda Jabar saat mengeksekusi, Basrief membantah. Dia menegaskan, jika jaksa eksekutor sudah berkoordinasi dengan Polda Jabar. Hanya saja, koordinasi itu tidak dilakukan secara langsung. Yang berkoordinasi dengan Polda Jabar adalah Kejati Jabar atas permintaan Kejati DKI Jakarta. Senada dengan Basrief, Timur Pradopo mengatakan, jika pemindahan Susno ke Polda Jabar sudah dibicarakan dengan jaksa eksekutor maupun pengacara. Sebab, kondisi di kediaman Susno saat itu sudah tidak kondusif. Timur membenarkan, jika Susno meminta perlindungan Polda Jabar. Menurut dia, permintaan itu merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirinya terancam. Namun, saat ditanya siapa yang mengancam Susno, Timur menjawab diplomatis. \"Misalnya kemarin itu, ada masyarakat yang terlibat (dalam proses eksekusi, red), ya kami amankan,\" tuturnya. Terkait pernyataan ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra, jika ada permintaan petinggi Polri untuk mengamankan Susno, Timur membantahnya. \"Saya jamin tidak ada itu (permintaan mengamankan Susno, red),\" tegasnya. Sikap mengambang kembali ditunjukkan Timur terkait jaminan keamanan untuk proses eksekusi berikutnya. Dia mengatakan, Polisi hanya sebatas mengamankan jalannya eksekusi. Berhasil atau tidaknya tergantung jaksa selaku eksekutor. Pihaknya sama sekali tidak menghalang-halangi proses eksekusi. Sementara itu, pihak Kejagung masih berharap, Susno legawa dan bersedia menjalani hukumannya. Jika Susno tetap membandel, Kejagung sudah siap menjadwalkan kembali eksekusi. Sebagai langkah awal, ada permohonan cegah terhadap Susno. \"Saya akan cek dulu apakah sudah ada pencegahan (ke luar negeri, red). Tapi rasanya sudah ada,\" terang Basrief. Pria kelahiran Tanjung Enim, Sumatera Selatan itu menyatakan, jika pihaknya dan kapolri telah menyepakati beberapa hal terkait eksekusi Susno. Termasuk mekanisme pelaksanaan eksekusi di lapangan. Kendala ada pada eksekutor, yang setelah melihat keadaan makin memanas memutuskan untuk menunda eksekusi. Meski tidak menyebutkan secara pasti tanggal eksekusi, Basrief memastikan eksekusi berikutnya akan dilakukan dalam waktu dekat. \"Lebih cepat lebih baik. Maunya kami, eksekusi dilaksanakan tapi tidak menimbulkan masalah baru dalam pelaksanaan, makanya kita jadwal ulang,\" lanjutnya. Soal kontroversi yang menjadi senjata Susno melawan eksekusi, Basrief menjelaskan, jika kekeliruan hakim dalam beberapa hal, semisal penulisan, tidak lantas membuat putusan batal. \"MK sudah mengatakan jika procedural justice tidak bisa mengalahkan material justice. Sementara pidana itu kebenaran materiil, dan sudah diungkap sejak dari PN hingga MA,\" tuturnya. Basrief menambahkan, eksekusi yang dilakukan kejaksaan tidak selalu berakhir sukses. Sebelum kasus Susno, sudah ada sejumlah kasus yang eksekusinya terhambat karena berbagai hal. Dukungan kepada Kejagung dalam proses eksekusi Susno datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator Bidang Hukum ICW Emerson Yuntho menyatakan, Kejagung tidak boleh mundur dalam mengeksekusi Susno. Bagaimanapun juga, Susno merupakan terpidana yang harus menjalani hukumannya. Dia menyayangkan sikap Polri yang terkesan melindungi mantan anggotanya itu. Menurut dia, seharusnya Polri sejak awal mendukung penuh langkah kejaksaan dalam mengeksekusi Susno. \"Penegakan hukum harus diutamakan,\" ucapnya. Emerson juga menyarankan Susno agar legawa menjalani hukumannya. Terkait status pria 59 tahun itu sebagai whistle blower sejumlah kasus korupsi, menurut Emerson hal itu menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). \"Mungkin nanti di penjara Susno dipisahkan dari tahanan lain demi perlindungan,\" lanjutnya. Dukungan agar Susno segera menjalani hukumannya juga datang dari praktisi hukum Todung Mulya Lubis. Saat datang ke gedung KPK kemarin, dia mengatakan, kalau langkah Susno untuk kucing-kucingan dengan Kejagung bukan sikap terpuji. \"Menurut saya, ini contempt of court (sikap melecehkan wibawa pengadilan, red),\" ujarnya. Di samping itu, dia juga menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan berpihak kepada Susno Duadji. Menurut dia, alasan pihak Susno yang menyebut tidak adanya perintah eksekusi di amar putusan terlalu mengada-ada. Poin utama dalam kasus mantan kabareskrim itu adalah dinyatakannya bersalah dan harus menjalani hukuman badan. \"Putusan itu menguatkan pengadilan sebelumnya. Sudah final meski tanpa ada kata penahanan,\" tegasnya. Menurutnya, sikap polisi yang memberi perlindungan sudah tidak sehat lagi. Dia berharap agar Korps Bhayangkara bisa menghormati keputusan MA. Jika terus seperti itu, maka kepolisian bisa disebut menghalang-halangi putusan MA. (byu/dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: