Bawaslu Ajak Masyarakat Laporkan Pelanggaran

Bawaslu Ajak Masyarakat Laporkan Pelanggaran

MAJALENGKA–Potensi pelanggaran pemilu di wilayah Majalengka sepanjang tahapan pemilu ini, masih bersifat pelanggaran administrasi ringan. Badan pengawas pemilu (Bawaslu) mengaku kesulitan untuk mengungkap perkara hingga pelanggaran pidana pemilu. Karena masyarakat sulit untuk diajak membuat pengaduan yang sifatnya formal. Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana SAg MSi menjelaskan, dalam tahapan pemilu serentak 2019 ini, pihaknya paling banyak menemukan pelanggaran administratif ringan. Misalnya, tentang pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di titik-titik yang dilarang. “Pelanggaran hasil temuan kami mungkin ada sampai 2.000. Itu sifatnya seperti yang pemasangan APK di titik-titik yang tidak diperkenankan seperti di tempat ibadah, lingkungan pendidikan, dan gedung pemerintahan. Untuk mengungkap dugaan-dugaan pidana pemilu yang terjadi di masyarakat, silakan kalau itu ada buat laporan formalnya,” katanya. Dia mencontohkan, mendekati masa tenang pemilu biasanya rawan akan terjadinya potensi pelanggaran pidana pemilu money politics atau yang biasa disebut dengan istilah serangan fajar. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika menemukan hal semacam ini agar segera melapor, dengan mengisi formulir pengaduan agar dapat langsung ditindaklanjuti. “Atau jika masyarakat merasa riskan untuk menjadi pelapor, ada cara lain. Yakni memberitahu petugas pengawas terdekat, bisa Panwascam, PPD, atau pengawas TPS. Biar nanti itu menjadi temuan tim pengawas kami, dan pasti akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundangan,” terangnya. Agus mengakui Bawaslu akan kesulitan mengungkap sebuah tindak pidana pelanggaran pemilu, jika unsur-unsurnya tidak lengkap, misalnya ada barang bukti uang atau barang yang digunakan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat. Tapi jika tidak ada pelapor dan saksi-saksinya maka tidak akan terbukti ketika dibawa ke ranah lebih tinggi. Untuk itu, Bawaslu mengumpulkan sejumlah perwakilan ormas, aktivis kemasyarakatan, mahasiswa, dan OKP untuk diajak ikut berperan aktif mengawasi potensi pelanggaran. Tidak hanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu saja, tapi mengawasi tindak tanduk penyelenggara maupun pengawas pemilu jika melanggar kode etik maka silakan dilaporkan. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: