KPU Uji Coba Aplikasi Situng Pemilu 2019
KUNINGAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menggelar uji coba nasional aplikasi Situng (Sistem Penghitungan) Pemilu Tahun 2019, kemarin (4/4). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Kuningan tersebut melibatkan 25 operator Situng yang bekerja sistem shift. \"Sebagimana surat yang dikeluarkan oleh KPU RI Nomor 555/PL.02.6-SD/06/KPU/III/2019 tanggal 27 Maret 2019 tentang Persiapan Uji Coba Nasional Situng Pemilu 2019 Tahap 2 dan Tahap 3, maka hari ini KPU Kabupaten Kuningan menggelar uji coba tersebut. Sementara untuk tahap 3 dilakukan pada tanggal 10 April 2019,\" tutur Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi. Asfa -panggilan akrabnya- menyampaikan bahwa uji coba tersebut dilakukan dengan skenario pertama menyiapkan formulir Model C dan C1 harus sudah terisi dengan lima jenis pemilihan yang akan dilaksanakan. Kemudian mengentri dan melakukan pindai formulir Model C dan C1, entri, unggah, dan pindai formulir Model DAA1 setiap jenis pemilihan. Kemudian entri, unggah, dan pindai formulir Model DA-KPU dan DA1 setiap jenis pemilihan di Kabupaten Kuningan sebanyak 50% dari jumlah TPS dalam Kabupaten Kuningan. Adapun ketentuannya tersebar dalam 50% dari jumlah kecamatan, tersebar dalam 50% dari jumlah kelurahan/ desa. Serta mengentri, unggah, dan pindai formulir model DB-KPU dan DB1 setiap jenis pemilihan di tingkat Kabupaten Kuningan. \"Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 terdapat tigaaplikasi penghitungan yang akan digunakan yakni aplikasi Situng-Dekstop, Situng-Web, dan Situng-Agregator. Situng-Dekstop berfungsi untuk membantu proses hitung cepat (pindai dan entri form C/C1 dan kirim hasil pindai dan hasil entri form C/C1) serta membantu proses rekapitulasi (pindai dan entri/ unggah form DAA1, DA1, DB1, DC1, DD1) dan proses pengiriman hasil pindai dan hasil entri/ ungga form D,\" tutur Asfa diiyakan Maman Sulaeman, Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Teknis Penyelenggaraan. Sementara itu, aplikasi Situng-Web dipergunakan untuk membantu proses hitung cepat (pantau kemajuan proses hitung cepat, lihat form C/C1 hasil pindai dan entri, verifikasi hasil pindai dan entri form C1. Rekapitulasi hasil pindai dan entri, verifikasi hasil pindai dan entri form D (DAA1, DA1, DB1, DC1, DD1), penetapan hasil pemilu (hitung suara, hitung kursi, dan alokasi calon terpilih), manajemen pengguna aplikasi, unduh aplikasi Situng-Desktop, unduh form rekap D (kosong dan isi), pencatatan sengketa (sebelum dan sesudah penetapan hasil). \"Untuk Situng-Web, role pengguna bagi KPU Kabupaten Kuningan sebagai koordinator dan verifikator. Koordinator melakukan tugas pemantauan proses hitung cepat dan rekap hasil di Kabupaten, kemudian mengelola pengguna di KPU Kabupaten Kunignan, dan penetapan hasil pemilihan DPRD Kabupaten. Untuk verifikator yakni melakukan verifikasi form C1, DAA1, DA1, dan DB1,\" jelas Maman. Kemudian aplikasi Situng-Agregator guna membantu proses agregasi hasil rekap di wilayah di bawahnya yakni Agregasi sejumlah DAA1 menjadi DA1 (aplikasi offline), Agregasi sejumlah DA1 menjadi DB1 (tergabung dalam Situng-Web), Agregasi sejumlah DB1 menjadi DC1 (tergabung dalam Situng-Web), dan Agregasi sejumlah DC1 menjadi DD1 (tergabung dalam Situng-Web). Maka untuk KPU Kabupaten Kuningan role penggunanya yakni agregasi sejumlah DA1 menjadi DB1. \"Penggunaan aplikasi Situng dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 telah diatur dalam PKPU 3 Tahun 2019 pasal 63 ayat 3 yakni KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota dapat melakukan tabulasi penghitungan suara sementara dengan menggunakan Situng. Untuk Perbedaan 2014 dengan 2019 adalah 2014 pileg dan pilpresnya terpisah, tapi kali ini kan langsung serentak sehingga C1 untuk pileg dan pilpres itu langsung semua akan kami scan bersamaan,\" pungkasnya. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: