KPU Sosdiklih bagi Jamaah Ahmadiyah

KPU Sosdiklih bagi Jamaah Ahmadiyah

KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih (sosdoklih) kepada Jamaah Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Jumat (5/4). Kegiatan tersebut dihadiri Komisioner KPU Kuningan Divisi SDM dan Partisapasi Masyarakat, Dudung Abdu Salam, Relawan Demokrasi KPU Kuningan, serta jamaah Ahmadiyah. Giat yang berlangsung usai salat Jumat tersebut, dihadiri puluhan jamaah Ahmadiyah. Dalam forum, Dudung menyampaikan mengenai materi kepemiluan. Adapun materi tersebut meliputi hari H pelaksaan pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu, 17 April 2019. Selian itu, Dudung juga mengajak forum untuk kembali mengecek nama, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Selanjutnya, Dudung menyampaikan mengenai 5 jenis pemilihan dan 5 jenis surat suara yang akan didapatkan pemilih di TPS. \"Kaitannya dengan perolehan informasi, pemilih pemula dapat menelisik lebih dulu dari mana sumber informasinya. Siapa yang membuat dan menyebarkan informasi tersebut, dan membaca informasi secara menyeluruh. Sehingga nantinya, pemilih pemula dapat turut serta andil dalam menciptakan situasi yang damai dengan informasi yang benar,\" tutur Dudung dalam forum tersebut. Dirinya menuturkan bahwa suksesi pemilu di Kabupaten Kuningan bukan hanya tanggung jawab KPU. Melaikan tanggung jawab masyarkat Kuningan secara keseluruhan. Karena itu, dia berharap, semua orang dapat turut serta menyambut dan menyukseskan pelaksanakan Pemilu 2019 dengan berbagai cara. Yakni hadir ke TPS dan memberikan hak suara dengan benar. Selain itu, masyarakat dapat menyaring informasi yang beredar sehingga tidak ada lagi hoax di Pemilu 2019. Sebelumnya, KPU Kabupaten Kuningan bersama Relawan Demokrasi Basis Berkebutuhan Khusus mengadakan sosdiklih di RSUD ‘45 Kuningan sasarannya pasien rawat jalan, keluarga pasien, serta staf pegawai rumah sakit. Dudung juga hadir dalam acara tersebut. Dalam kegiatan tersebut Dudung menyampaikan mengenai kategori pemilih yang terdiri dari 3 kategori. Yakni daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK). \"Kami sangat antusias dengan kehadiran relasi untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pencoblosan pemilu. Sosialisasi ini penting bagi pasien di RSUD ‘45 karena bnyak yang belum mengerti akan tata cara pencoblosan,\" tutur Lilis, Ketua Sistem Pengendalian Intern RSUD ‘45 Kuningan. Dudung awalnya menjelaskan, terdapat 5 jenis surat suara yang akan didapat pada hari pencoblosan, 17 April 2019. Yakni, surat suara calon presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten. Untuk membedakannya bisa dilihat dari warna sampul masing-masing jenis surat suara dan ukurannya. \"Untuk dapat menggunakan hak memilih, WNI harus terdaftar sebagai pemilih, kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang. Adapun syarat seseorang memenuhi sebagai pemilih yakni genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan E-KTP, tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri,\" tutur Dudung. Selanjutnya, Dudung menjelaskan kategorisasi data pemilih. Terdapat 3 kategori pemilih dalam pemilu. Yakni DPT, DPTb, dan DPK. DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki PPS, direkapitulasi PPK, dan ditetapkan KPU/KIP kabupaten/kota. Kemudian DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, tapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang bersangkutan terdaftar, melainkan di TPS lain. \"Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb,\" tutur Dudung. Faisal Al Zamar, salah satu Relawan Demokrasi menambahkan, dengan terlaksananya sosialisasi ini, pasien dan keluarga pasien diharapkan memahami tata cara pencoblosan pemilu 2019. Serta dapat mengajak seluruh rekan dan keluarganya supaya  menaikkan angka partisipasi pemilu 2019, khususnya di Kabupaten Kuningan. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: