Berikut Daftar Anggota DPR Belum Lapor LHKPN 2018

Berikut Daftar Anggota DPR Belum Lapor LHKPN 2018

Sebanyak 351 dari 550 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) di DPR sudah mengurus laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Sementara, masih ada 199 wajib lapor yang belum mengurus LHKPN. Dengan demikian, tingkat kepatuhan LHKPN di DPR sebesar 63,82 persen. Data ini merupakan data KPK per Senin (8/4/2019) pukul 08.27 WIB. Pada 31 Maret 2019 silam, tingkat kepatuhan LHKPN di DPR sebesar 56,32 persen. Kemudian, KPK juga merilis daftar pelaporan LHKPN para anggota legislatif. Baik anggota DPR RI maupun anggota DPRD tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.

Berdasarkan data KPK per tanggal 8 April 2019 pukul 08.27 WIB, tercatat 199 anggota DPR yang belum lapor LHKPN untuk periode tahun 2018. Sementara yang sudah melapor tercatat 351 orang.

Sejumlah legislator ternama tercatat masuk dalam daftar yang belum lapor. Mulai dari dua Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan; Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas; Masinton Pasaribu; hingga Anang Hermansyah.

eberapa anggota DPR yang kini juga berstatus tersangka KPK juga tercatat belum melapor LHKPN. Seperti Bowo Sidik Pangarso, Markus Nari, hingga Romahurmuziy alias Romy.

Bowo merupakan tersangka kasus suap distribusi pupuk yang kemudian uangnya diduga untuk \'serangan fajar\'. Sedangkan Markus Nari adalah tersangka kasus e-KTP. Sementara Romy terjerat kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Daftar anggota DPR yang belum lapor LHKPN bisa dilihat di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: