ASN Tidak Netral Bisa Kena Sanksi

ASN Tidak Netral Bisa Kena Sanksi

CIREBON-Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan netral atau tidak menunjukkan keberpihakan kepada siapa pun terkait pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 17 April nanti. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada 26 Maret 2019. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon Drs H Anwar Sanusi MSi mengatakan, surat edaran tersebut dimaksudkan agar tak terjadi konflik kepentingan yang menyangkut aparatur negara. Intinya ASN atau PNS dilarang untuk terlibat politik praktis. \"Pada masa kampanye ini, ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, partai atau golongan,” ujarnya. Kemudian, kata dia,ASN apalagi tingkatan pimpinan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah dan mengarahkan orang lain maupun bawahan pada keberpihakan salah satu calon. Atau melakukan perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis. ASN tidak boleh menunjukkan preferensi politik secara terbuka. Penerapan sanksi atas ketentuan mengenai netralitas merujuk pada PP 53. Selain itu, sikap netral juga mesti ditunjukkan ASN melalui tiga hal, yakni pertama tidak mengikuti atau menghadiri atau mendukung kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan calon. \"Jaga netralitas, tetap sukseskan pemilu dengan gunakan hak suara sesuai pilihan masing-masing,\" ungkapnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: