Kuasa Hukum Bowo Sidik Pangarso: Total 1 Juta Amplop Disiapkan Bowo dan Nusron

Kuasa Hukum Bowo Sidik Pangarso: Total 1 Juta Amplop Disiapkan Bowo dan Nusron

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka penerima suap pada Kamis (28/3/2019). Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, sebagian diduga berasal dari Manager Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti. Dari Asty, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan USD85,130. KPK menduga PT HTK meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).Saat mengungkap kasus ini, petugas KPK menemukan ratusan ribu amplop milik Bowo yang masing-masing berisi pecahan Rp50 ribu atau Rp20 ribu. Jumlah amplop mencapai 400 ribu dan seluruhnya dimasukkan ke dalam 84 kardus besar. Kuasa hukum Bowo, Saut Edward Rajagukguk mengkonfirmasi pernyataan kliennya itu. Saut bahkan menyebut ada satu juta amplop disiapkan oleh Bowo dan Nusron. \"Katanya 600 ribu yang menyiapkan Nusron Wahid. Dia 400 ribu amplopnya. Pak (Nusron) Wahid 600 ribu. Pak Bowo 400 ribu amplop,\" ungkapnya. Saut menjelaskan amplop itu rencananya disebarkan di daerah pemilihan Bowo, yaitu di Dapil Jawa Tengah II. Tujuan pembagian amplop supaya Bowo kembali terpilih ke parlemen. \"Memang amplopnya mau dibagi ke Jawa Tengah atas perintah pimpinan dia Pak Nusron Wahid. Pimpinan di pemenangan pemilu. Bappilu Jateng Kalimantan. Ini langsung disampaikan Bowo ke penyidik,\" ujarnya. \"Supaya banyak yang memilih mereka berdua. Karena di dapil yang sama,\" kata Saut, menambahkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: