Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

KESAMBI– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dugaan korupsi IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Atas keputusan itu, sidang dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon Acep Sudarman SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hadiman SH mengatakan, pihaknya memenangkan putusan sela yang sempat ditunda satu minggu itu. Dengan demikian, sidang dugaan korupsi dana Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) IAIN Syekh Nurjati Cirebon tetap dilanjutkan. “Minggu depan agenda keterangan saksi dari JPU,” ucap Hadiman kepada Radar, Senin (29/4). Hadiman yang juga JPU pada kasus tersebut merasa semakin yakin, ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara dan pantas dihukum penjara. JPU, ujarnya, memiliki data dan fakta yang lengkap. Termasuk pula telah menyiapkan saksi-saksi yang bisa memberatkan terdakwa. Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah AK selaku kepala Bagian Administrasi, AP selaku kaur Perencanaan Program Keuangan, dan MR selaku bendahara Pengeluaran. Terpisah, pengacara ketiga terdakwa, Hermanto SH MH mengaku menerima putusan sela tersebut. Namun, sebagai pengacara ketiga terdakwa itu dia berharap dengan dilanjutkannya perkara tersebut hingga proses akhir, akan ditemukan kebenaran materiil. “Saya berharap itu (kebenaran materiil) dapat diwujudkan,” ucapnya. Dengan putusan sela itu, kata Hermanto, pandangan JPU atau majelis hakim tidak secara prematur melihat kasus yang melilit kliennya terbukti dan dianggap bersalah. Sebab, proses masih terus berjalan. Dikatakan, jika JPU menganggap tiga terdakwa saat ini merupakan rangkaian dari dua terdakwa sebelumnya yang telah divonis dan ditahan, bukan berarti secara hukum kliennya otomatis salah. Karena itu, diharapkan agar dalam pemeriksaan nanti lebih objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Hermanto yakin ketiga kliennya tidak bersalah. Sebab, ketiga terdakwa tersebut telah melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Menurutnya, dugaan kerugian negara yang dimaksud JPU, sama sekali tidak berhubungan dengan ketiga kliennya. Karena, secara administrasi laporan seluruhnya telah sesuai dengan nilai pagu definitif. Termasuk, salah satu kliennya MR, tidak pernah memberikan dana talangan yang disebutkan JPU. Hal itu bisa dibuktikan, dengan adanya seluruh pengeluaran telah sesuai anggaran DIPA yang ada. Termasuk pula, kata Hermanto, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Semua laporan itu telah diterima oleh pihak yang berwenang. Artinya, di sini tidak ada masalah yang dituduhkan,” tukasnya. Sebelumnya, ketiga terdakwa dianggap JPU masuk dalam rangkaian dua terpidana sebelumnya. Berkas sengaja di split (dipisah) karena peran dan tupoksi mereka berbeda-beda. Hal ini, bertujuan untuk mempermudah pembuktian. Ketiganya dianggap berperan besar dalam dugaan menguapnya uang negara sejumlah Rp6.596.562.891. atas dasar itu, penyidik dan JPU menganggap terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: