Sunjaya Ngaku Bagi Uang ke Muspida, Jaksa Sebut Jangan Bawa Pihak Lain

Sunjaya Ngaku Bagi Uang ke Muspida, Jaksa Sebut Jangan Bawa Pihak Lain

BANDUNG-Sunjaya Purwadisastra kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/4). Memberikan keterangan sebagai terdakwa, bupati Cirebon nonaktif itu membeberkan banyak hal. Mulai aliran dana hingga perputaran uang yang diatur oleh orang-orang dekatnya. Sidang ke-4 itu beragendakan pemeriksaan terdakwa dan saksi ahli. Memulai keterangan, Sunjaya menangis. “Saya mohon maaf, itu salah. Tapi, saya melakukan itu karena terdesak kebutuhan koordinasi dengan muspida dan untuk menghadapi segala demo-demo dan LSM,” ucap Sunjaya, menyesali perbuatannya telah menerima uang gratifikasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Cirebon. Untuk kebutuhan tersebut, dia mengaku tombok karena harus mengeluarkan uang pribadi. “Justru uang pribadi saya banyak dikeluarkan,” lanjut Sunjaya, merespons pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Selain terdesak persoalan koordinasi dengan muspida, Sunjaya juga mengaku tindakannya ini juga untuk memenuhi kebutuhan apabila ada kunjungan presiden ke Kabupaten Cirebon. “Kunjungan presiden Rp600 juta. Uangnya dari bupati,” ungkapnya. Pernyataan Sunjaya tersebut langsung ditimpali oleh JPU KPK, Arin Karniasari. Arin meminta terdakwa tidak membawa-bawa pihak lain, mengingat terdakwa juga menikmati hasil gratifikasi tersebut. “Tidak mungkin setiap ada uang yang masuk lalu langsung dibagi-bagikan kepada pihak lain. Pasti terdakwa menikmati,” timpal Arin dengan nada keras. Sunjaya kemudian mengaku menikmati uang tersebut, tapi jumlahnya tak banyak. “Sebagian kecil saya menikmati,” jawabnya. Jaksa Arin kembali menimpali. “Besar kecilnya jumlah yang terdakwa nikmati, biar dibuktikan dalam proses persidangan ini,” tegas jaksa berjilbab itu. Sunjaya juga sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator dengan alasan ingin membuka semua persoalan yang ada di Kabupaten Cirebon. “Saya akan membuka semua kondisi yang ada di Kabupaten Cirebon,” katanya. Terakit gratifikasi dari ASN, ia mengaku mulai menerima uang gratifikasi jabatan ASN sejak akhir tahun 2017. “Awalnya yang memberikan uang itu BKD (BKPSDM sekarang) terkait promosi dan mutasi. Saya tidak meminta,” ucapnya. Karena, lanjut Sunjaya, praktik itu sudah berlangsung sejak lama. “Jual beli jabatan itu sudah ada sejak dulu, sebelum saya menjabat bupati Cirebon,” imbuhnya. Ia juga mengatakan munculnya tarif promosi dan mutasi jabatan ASN bukan dari keinginannya. “Eselon IV Rp10 juta-Rp25 juta, eselon III Rp50 juta-Rp100 juta dan eselon II Rp100 juta-Rp300 juta, itu berdasarkan info yang saya dapa,” katanya. Kemudian, dia juga mengaku setiap kali mutasi dan promosi, uang yang berasal dari pejabat dikumpulkan oleh BKPSDM Kabupaten Cirebon. Selanjutnya dibagi-bagi kepada pihak terkait. ”Uang itu untuk bupati, sekda, BKPSDM dan asisten. Memang porsi yang paling banyak adalah bupati,” ungkapnya. Sunjaya juga mengaku rekening yang ada dipegang oleh ajudan dan sekretaris pribadi. Sehingga ia tak tahu persis berapa uang yang masuk dan keluar. “Saya percayakan semuanya ke Deni Syafrudin selaku ajudan. Dia juga yang mengatur semua rekening yang ada di sekretaris pribadi saya, Andri dan Sunedi,” katanya. Bahkan, yang mengatur nama-nama pembuatan rekening dia tidak mengetahuinya. “Nama-nama rekening saya tidak tahu. Saya tahu ketika ditangkap KPK,” ucapnya. Dia juga mengaku tidak mengetahui, berapa uang yang masuk dan keluar. “Saya tidak pernah mengecek,” bebernya. Lagi-lagi, pengakuan Sunjaya ini ditimpali oleh JPU KPK. “Ajudan tidak mungkin bekerja tanpa ada perintah dari atasannya. Ini terbukti dari rekaman percakapan telepon. Deni itu begitu hormat sekali kepada terdakwa, coba sekali lagi bicara yang jujur,” tegas Jaksa Arin. JPU juga mendesak Sunjaya mengenai alasan pembuatan rekening yang diatasnamakan orang lain. “Kenapa pakai nama orang lain, bukan nama terdakwa sendiri untuk menampung uang,” tanya jaksa. Atas pertanyaan itu, Sunjaya menjawab itu dilakykan agar tak ada yang curiga. “Kalau atas nama saya rekeningnya, ada uang masuk, nanti dicurigai. Saya sadar itu uang tidak sah,” jawab Sunjaya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: