KPU Tetapkan DPTb 3.685 Pemilih Pindah Keluar, 3.685 Pemilih Masuk Majalengka
MAJALENGKA–Proses pemutakhiran daftar pemilih pemilu akhirnya memasuki tahap akhir. Setelah sebelumnya, daftar pemilih sempat mengalami beberapa kali proses pemutakhiran dengan berbagai macam nama dan istilah. Kali ini yang ditetapkan oleh komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka adalah daftar pemilih tambahan (DPTb). Penetapan DPTb yang berlangsung dalam rapat pleno yang digelar KPU Kabupaten Majalengka, Kamis (11/4) adalah DPTb hasil pendataan dari pemilih yang melakukan permohonan perpindahan TPS. Atau yang berbasis formulir A5. Sebetulnya, pendataan pemilih yang berbasis formulir A5 ini sudah pernah ditetapkan bulan lalu. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemilih yang ingin pindah TPS tempat mencoblos, dapat mengajukan paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan. Sehingga, hal ini mengharuskan KPU untuk melayani formulir A5 hingga H-7 pencoblosan. Kemudian kembali melakukan penetapan DPTb. Hasilnya, dalam DPTb yang ditetapkan tersebut terdapat 3.685 orang pemilih asal Majalengka yang mengalami pindah lokasi memilih ke TPS wilayah luar Majalengka. Serta 2.403 orang pemilih dari luar wilayah majalengka yang mengalami pindah memilih masuk di TPS wilayah Kabupaten Majalengka. Jumlah tersebut merupakan kumulatif dari pendataan layanan pindah memilih berbasis formulir A5. Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada MHI menjelaskan, penetapan DPTb ini merupakan proses ahir dari serangkaian tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Sebelumnya, KPU juga telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 980.222 orang pemilih. Namun, antara DPT dan DPTb ini merupakan sebuah produk pemutakhiran daftar pemilih yang berbeda. “Yang tadi ditetapkan adalah DPTb berbasis formulir A5 atau layanan pindah memilih. Sebagaimana amanat putusan MK yang memperpanjang masa layanan pindah memilih hingga H-7 pencoblosan. Didapat jumlah pemilih yang pindah keluar wilayah Majalengka, dan ada juga pemilih luar yang pindah memilih ke dalam wilayah Majalengka,” paparnya. Meski demikian, jumlah data pemilih ini masih memungkinkan mengalami perubahan. Yakni, adanya daftar pemilih khusus (DPK). Warga yang masuk syarat pemilih tapi tidak ada di daftar pemilih pada hari H pemilihan dapat menyalurkan hak pilihnya. Dengan menunjukkan E-KTP atau surat keterangan perekaman berlaber barcode. Dan bisa memilih di TPS domisilinya. “Nanti sebetulnya ada lagi DPK. Tapi itu dapat terdeteksi ketika hari H pemilihan. Tapi, kami sudah menginventarisasi kemungkinan-kemungkinanya. Serta sudah berupaya mengoptimalkan pendataan pemilih. Agar warga yang sudah masuk syarat menjadi pemilih dapat terakomodasi di daftar pemilih yang sudah disusun dan ditetapkan selama ini,” bebernya. Sementara itu, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menegaskan jika surat keterangan bukti perekaman yang berlaku saat datang ke TPS, adalah suket (surat keterangan) dengan print out pas foto dan memiliki label barcode. Jadi, suket keluaran lama yang pas fotonya ditempel lem dianggap tidak berlaku. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: