Massa LSM GMBI Kepung PN Sumber
Kedua Terdakwa Divonis Penjara SUMBER - Sidang putusan atau vonis kasus dugaan pencurian sepeda motor dengan terdakwa Khumaedi dan Waidi asal Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kamis (2/5) diwarnai aksi unjuk rasa ratusan massa dari LSM GMBI se-Jawa Barat dan DKI Jakarta. Pantauan Radar, dengan menggunakan kendaraan roda empat dan sepeda motor, 839 orang dari LSM GMBI tersebut tidak bisa masuk ke dalam halaman PN Sumber karena tertahan oleh blokade ribuan aparat gabungan terdiri dari Arhanudse 14, Polres Cirebon, Dit Pol Air Polda Jabar, Brimob Polda Jabar, dan Kodim 0620 Sumber yang telah bersiaga di depan pintu gerbang PN Sumber sejak pukul 08.00. Bahkan untuk mengantisipasi aksi kerusuhan, Polres Cirebon juga telah menyiapkan satu unit mobil rantis water cannon. Karena ketatnya penjagaan, massa hanya bisa berorasi di pinggir jalan Sunan Drajat depan PN Sumber. Kedatangan mereka ke PN Sumber untuk memberikan dukungan moral kepada para terdakwa. Namun, sekitar 25 perwakilan massa diperkenankan masuk dan menyaksikan jalannya persidangan yang memang terbuka untuk umum tersebut. Sementara itu di dalam PN Sumber, meski diwarnai aksi unjukrasa sidang pembacaan keputusan atau vonis oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua L Surono SH MH, didampingi dua hakim anggota yakni Panji Surono SH MH serta Ika Lusiana Riyanti SH tetap berjalan. Dalam putusannya, majelis memvonis terdakwa Khumaedi dengan hukuman 1,5 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan terdakwa Waidi dijatuhi hukuman selama 5 bulan penjara yang lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Tidak terima dengan putusan hakim, kedua tersangka kemudian mengajukan banding, sementara tim JPU menyatakan pikir-pikir. Usai persidangan, kuasa hukum kedua terdakwa Budi Ramadoni SH mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim kepada kedua kliennya. “Saya sangat-sangat kecewa dengan putusan hakim ini. Oleh karena itu, kami akan ajukan banding. Jelas, persidangan terhadap kedua klien saya ini banyak sekali rekayasa dan terlalu dipaksakan,” ujarnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: