Surat Suara DPRD di TPS Arjawinangun Tertukar, Ketua PPK Mengakui karena Kecerobohan

Surat Suara DPRD di TPS Arjawinangun Tertukar, Ketua PPK Mengakui karena Kecerobohan

CIREBON - Surat suara DPRD Kabupaten Cirebon di TPS 19 Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Daerah Pemilihan (Dapil) 3, tertukar dengan surat suara Dapil 2, pada pemilu serentak, Rabu (17/4) kemarin. Tertukarnya surat suara diketahui saat salah satu caleg hendak mencoblos di TPS tersebut sekitar pukul 10.20 WIB. Saat itu, caleg Partai Demokrat Igin Anggraeni, tidak menemukan nama dirinya dalam surat suara DPRD Kabupaten Cirebon. Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain TPS 19, surat suara tertukar juga terjadi di TPS 18 masih di desa yang sama. Saat ditemui di TPS 19 Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Ketua PPK Arjawinangun Fuadi membenarkan tertukarnya surat suara untuk caleg DPRD Kabupaten Cirebon itu. Menurut Fuadi, tertukarnya surat suara terjadi akibat kelalaian pihaknya saat melakukan pendistribusian. \"Diketahuinya saat caleg Igin Anggraeni akan mencoblos sekitar pukul 10.20 WIB. Karena dia memang punya kepentingan. Saat itu, sudah ada 57 surat suara yang dicoblos. Mungkin ini kelalaian ya, mungkin juga kurang teliti dari kita semua,\" ujar Fuadi. Saat pengesetan surat suara, diakui Fuadi, PPS dan PPK Arjawinangun ikut terlibat di dalamnya. Namun, pada pelipatan surat suara, PPS dan PPK Arjawinangun tidak terlibat karena sudah ada petugas sendiri. Setelah dicek, jumlah surat suara tertukar yang belum dicoblos sebanyak 49 surat suara. \"Yang sudah dicoblos sih kita enggak tahu. Itu (surat suara, red) yang sisa dihitung itu ada 49,\" jelas Fuadi. Ditambahkan, pemungutan suara sempat dihentikan sejenak untuk memilah-milah jumlah surat suara yang tertukar. Proses tersebut akhirnya dilanjutkan kembali. Surat suara yang belum dicoblos akan dihitung sebagai surat suara rusak atau tidak terpakai. Sedangkan surat suara yang sudah dicoblos akan dihitung sebagai surat suara partai. \"Kalau surat suara yang coblosannya dinyatakan sah, maka masuk suara partai,\" ungkapnya. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: