Yang Sudah Tercoblos Masuk Suara Partai
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana mengakui adanya laporan terkait kertas suara DPRD Majalengka yang tertukar di wilayah selatan Majalengka. \"Memang benar ada laporan sementara dari anggota Panwas lapangan kepada kami terkait kertas suara yang tertukar,\" kata Agus. Dijelaskan Agus, ratusan kertas suara DPRD Majalengka yang tertukar itu terjadi di Dapil V Majalengka, yang seharusnya kertas suara itu tersebar di Dapil IV Majalengka. \"Saya serahkan masalah ini ke KPU. Agar segera dicarikan solusinya. Khawatir, terjadi kekurangan kertas suara,\" paparnya. Sementara itu, ratusan kertas suara untuk Dapil IV DPRD Kabupaten Majalengka tertukar dan tercoblos di Dapil V Majalengka. Kondisi itu terjadi di Desa Cipeundeuy dan Desa Cinambo Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka. Di Desa Cipeundeuy terdapat 230 kertas suara sedangkan untuk Desa Cinambo sebanyak 187 buah. Sedangkan surat yang sudah tercoblos di Desa Cipeundeuy sebanyak 10 kertas suara. Serta Desa Cinambo 5 kertas yang sudah tercoblos dan masuk kotak suara. Seperti diketahui Dapil V Majalengka meliputi Kecamatan Bantarujeg, Kecamatan Lemahsugih, Kecamatan Cingambul, Kecamatan Malausma, Kecamatan Cikijing. Sedangkan Dapil IV Majalengka yakni Kecamatan Cigasong, Kecamatan Sukahaji, Kecamatan Maja,Kecamatan Talaga, Kecamatan Banjaran, dan Kecamatan Argapura. Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cipendeuy Nendy mengaku kecewa dengan kondisi ini, yang membuat penyelenggaraan pemilu serentak 2019 terganggu. Dari data yang diperolehnya surat suara yang tertukar yakni terjadi di TPS 4 sebanyak 24 kertas suara, TPS 3 sebanyak 12 suara, TPS 5 sebanyak 93 kertas suara, dan TPS 96 sebanyak 100 kertas suara. Total suara ada 230 kertas suara yang tertukar. \"Saya dapat laporan dari beberapa petugas KPPS di setiap TPS di Desa Cipeundeuy, kalau kertas suara yang didapat itu, kartu suara Dapil 4 Majalengka, bukan Dapil 5 Majalengka,\" katanya, Rabu (17/4). Dia mengaku sempat kebingungan mengingat kertas suara yang tertukar itu sudah terlanjur diberi nama di TPS tersebut. Sedangkan pergantian suara sendiri baru dilakukan PPK Kecamatan Bantarujeg. Dia menambahkan kertas suara yang tertukar hanya terjadi untuk DPRD Majalengka. Sedangkan DPRD Provinsi, DPR RI Pusat, DPD, dan Presiden tidak ada persoalan. Ia juga mengaku tertukarnya kertas suara hanya mengetahui di TPS-nya. \"Sementara ini kertas suara caleg DPRD Kabupaten Majalengka yang bermasalah. Kalau yang lain benar semua,\" paparnya. Terpisah, komisioner KPU Majalengka Cecep Jamaksari menegaskan, tertukarnya kertas suara maupun yang tercoblos sesuai dengan perturan KPU tidak akan adanya pemilihan suara ulang (PSU), karena hanya tertukar kertas suara Dapil. \"Jadi nanti suara yang tercoblos itu akan masuk suara partai, surat edaran KPU RI nomor 653,\" tandasnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: