Meski Banyak Insiden, Bawaslu Pastikan Tak Ada PSU

Meski Banyak Insiden, Bawaslu Pastikan Tak Ada PSU

MAJALENGKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka memastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Majalengka. Meskipun ada sejumlah insiden pada proses pemungutan dan penghitungan suara, tapi kondisi tersebut tidak memenuhi unsur syarat dikeluarkanya rekomendasi PSU. Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, H Agus Asri Sabana SAg MSi menjelaskan, mengeluarkan rekomendasi PSU pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden (Pilpres) serentak, tidak sesederhana dengan pemilu-pemilu sebelumnya. “Memang sempat terjadi sejumlah temuan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara kemarin. Tapi, setelah dilakukan kajian dan penelaahaan, tidak ada temuan yang mengarah mesti dikeluarkanya rekomendasi PSU. Termasuk temuan mengenai surat suara yang tertukar dapilnya di beberapa kecamatan,” ujar Agus Asri kepada wartawan, Jumat (19/4). Dia menjelaskan, dari hasil pengawasan yang dilakukan jajaranya, setidaknya ada tiga garis besar persoalan yang mesti disikapi. Pertama, adalah adanya kekurangan logisitk terutama jenis surat suara. Pihaknya mencatat di Kecamatan Talaga mengalami kekurangan surat suara sebanyak 1.400 lembar. “Di Talaga kita temukan kekurangan surat suara sebanyak 1.400 lembar dari sejumlah TPS. Itu diselesaikan menutupi kekuranganya dengan saling subsidi antar TPS terdekat pada Dapil yang sama, setidaknya dari stok surat suara cadangan dari TPS terdekat,” ungkapnya. Kemudian, catatan penting lainya adalah mengenai terdapatnya surat suara yang tertukar antar dapil untuk pemilihan DPRD Kabupaten Majalengka. Temuan surat suara yang tertukar tersebut ada ratusan lembar, pada belasan TPS yang tersebar di Kecamatan Bantarujeg, Cingambul, Palasah, Ligung, dan Kadipaten. “Untuk surat suara yang tertukar dapil, solusinya berdasarkan mekanisme jika sudah telanjur dicoblos gambar partai maupun nama calegnya menjadi suara Partai. Jika diketahui tertukar dapil tapi belum dicoblos, itu dicatat menjadi surat suara sisa dan dimusnahkan oleh KPU,” ujarnya. Kemudian, temuan yang menjadi sorotan lagi adalah buruknya kualitas logistik berupa segel-segel yang digunakan untuk menyegel berkas-berkas dokumen penting. Kualitas perekat segel-segel tersebut sangat mudah terkelupas, bahkan sobek walau hanya mendapatkan sedikit goncangan. Ini bisa jadi polemik saat diketahui kondisi segel tidak utuh, padahal kualitasnya yang buruk. Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka lainya Abdul Rosyid SAg menambahkan, untuk mengeluarkan rekomendasi PSU pada Pileg dan Pilpres serentak ini, setidaknya harus memenuhi beberapa unsur seperti diatur dalam pasal 372 UU No 7 tahun 2017. Yakni jika terjadi bencana alam, kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dapat dilakukan. Selain itu, PSU wajib dilakukan manakala terjadi beberapa perisitiwa seperti pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak berdasarkan tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundangan. Terjadi kejadian di mana petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Terjadi perisitiwa petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Terjadi pemilih yang memilih tapi tidak memiliki E-KTP dan tidak terdaftar pada DPT maupun pada daftar pemilih tambahan. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: