Polri Tolak Ungkap Perburuan Susno

Polri Tolak Ungkap Perburuan Susno

JAKARTA - Perburuan terhadap mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji hingga kini belum juga berakhir. Belum tampak tanda-tanda aparat hukum bakal berhasil menemukan terpidana kasus korupsi dan gratifikasi itu. Termasuk Mabes Polri yang secara khusus dimintai bantuan oleh Kejaksaan Agung untuk memburu Susno. Mabes Polri telah menurunkan unit cybercrime khusus untuk memburu Susno.  Tim yang dipersenjatai teknologi canggih itu ditugasi untuk melacak Susno menggunakan teknologi informasi. Namun, Mabes Polri masih bungkam soal perkembangan yang didapat tim tersebut. \"Ada titik terang atau tidak, kami belum bisa publikasikan karena itu bagian dari penyelidikan,\" terang Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar kemarin pagi di mabes Polri. Kalaupun ada perkembangan, maka yang akan diberitahu kali pertama adalah Kejaksaan agung. Sebab, permintaan bantuan pengejaran Susno berasal dari Kejagung. Boy mengatakan, pihaknya selalu memberitahu perkembangan terkini kepada Kejagung. Perkembangan itu diberitahukan setiap hari, baik signifikan ataupun tidak. Terkait isu keberadaan alumnus Akpol 1977 itu di Soreang, Bandung, Boy menyatakan pihaknya belum mendapat informasi. Menurut Boy, koordinasi di lapangan dilakukan antartim lapangan. Baik dari Polri maupun Kejagung. \"Kalau sudah ada hasil, Humas baru dikabari,\" lanjutnya. Jika humas belum diberitahu, artinya informasi di lapangan saat ini belum bisa dipublikasikan ke masyarakat. Selain itu, hingga kini pihaknya belum menemukan indikasi adanya pihak yang melindungi atau bahkan menyembunyikan Susno. Meski begitu, Boy tidak memungkiri jika tidak mudah menelusuri jejak Susno. Dia pun mengakui pihak kepolisian juga mengalami kesulitan. \"Kendala pastinya (ada). Jadi kalau kesulitan pasti memang yang namanya penyelidikan itu bukan pekerjaan gampang. Penyelidikan itu kan memang bermula dari laporan dan informasi yang diterima untuk menemukan di mana (Susno, red),\" ujarnya. Boy menegaskan, Mabes Polri bersikap netral soal Susno. Karena itu, pihaknya tidak akan berkomentar lebih jauh soal status Susno saat ini, meskipun pria 59 tahun itu merupakan pensiunan petinggi Polri. \"Yang pasti pak Susno memiliki penafsiran sendiri soal itu (kasusnya, red),\" tutupnya. Sementara itu, meski belum ada titik terang soal Susno, Komisi Kejaksaan yakin dalam waktu dekat tim Kejagung dan Mabes Polri akan menemukan mantan Kapolda Jabar itu. Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen mengingatkan, eksekusi terhadap Susno harus bersifat menyeluruh. \"Pak Susno juga didenda Rp4,2 miliar, dan jika tidak mampu membayar diganti dengan kurungan satu tahun,\" ujarnya. Dia juga menyatakan dukungannya terhadap sikap Mahkamah Agung saat akan dimintai fatwa oleh pihak Susno. \"Sekarang kita tidak perlu memikirkan kapan dia akan tertangkap. Tapi saya rasa tidak akan lama lagi,\" ucapnya. Di bagian lain, salah satu kuasa hukum Susno Friedrich Yunadi kembali menyalahkan aparat penegak hukum terkait proses eksekusi atas kliennya. Dia menuding MA telah salah membuat putusan terhadap kliennya, karena tidak mengeluarkan keputusan bahwa Susno harus ditahan. \"Putusannya hanya dua kalimat, ini kesalahan dari majelis hakim, saran saya eksekusi tidak perlu dijalani,\" Friedrich dalam sebuah acara diskusi di Taman Ismail Marzuki, Cikini, kemarin. Friedrich juga membantah jika kliennya dianggap tidak taat hukum. Menurut dia, Susno sebenarnya sudah siap menjalani eksekusi. Namun, setelah menerima putusan MA pada Februari lalu, Susno berubah pikiran karena di dalam putusan tersebut tidak ada perintah penahanan. Sementara jika melihat putusan Pengadilan Tinggi, kata Friedrich, ada kesalahan, nomor putusan, tanggal, dan nama. Karena itu, kliennya menilai putusan MA itu cacat. Dia menilai kelalaian yang dilakukan hakim MA yang mengakibatkan kondisi sekarang ini. \"Maka putusan MA batal demi hukum,\" ujar Yunadi. Karena itu, Friedrich pun melaporkan hal tersebut kepada Komisi Yudisial. Pihaknya juga sudah melaporkan ke Komnas HAM. Dia meminta Komnas HAM untuk mengusut para jaksa yang melakukan eksekusi atas Susno dengan tuduhan pelanggaran HAM. Friedrich juga mengaku tidak gentar dengan ancaman Kejagung untuk memidanakan pihak-pihak yang diduga ikut melindungi Susno dalam pelariannya. Dia menegaskan, pihaknya juga akan melakukan advokasi. \"Silakan saja. Bukan melindungi, Pak Boy (Boy Rafli, red) juga tadi sudah jelaskan, tidak melakukan perlindungan. Sekarang saya tanya pada mereka (jaksa), apa yang mereka lakukan punya legalitas nggak? Nggak punya kan?. Mereka mau memerkosa hukum,\" tegasnya. Meski begitu, Friedrich mengaku tidak sepakat dengan upaya Susno yang muncul dalam video youtube. Jika dirinya mengetahui rencana tersebut sebelumnya, dia pasti akan mencegah tindakan tersebut. \"Saya pasti larang kalau nanya saya, saya nggak akan setuju. Tapi kan beliau (Susno, red) udah unggah, saya mau apa, saya nggak bisa berbuat apa-apa,\" katanya. Friedrich mengatakan, situs youtube bukan merupakan sarana yang tepat untuk mengungkapkan kebenaran. Justru, perbuatan Susno tersebut terkesan membuka aib di hadapan dunia internasional. \"Ya, karena youtube itu masuk ke dunia. Sejelek-jeleknya kita, jangan kita membuka celana dalam kita di dunia internasional dong,\" kata dia. Soal LPSK yang bakal meninjau ulang perlindungan terhadap Susno, Friedrich lagi-lagi mengaku tidak masalah. Dia malah mengancam akan meminta perlindungan internasional jika LPSK menolak memberikan perlindungan terhadap kliennya. \"Karena perlindungan whistle blower dilindungi hukum internasional, PBB. Kalau LPSK tidak berikan perlindungan, saya akan minta perlindungan internasional,\" ujar Friedrich yang masih bersikukuh tidak tahu-menahu posisi Susno. (byu/ken)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: