Guru Aop Divonis Tiga Bulan Penjara
Dengan Masa Percobaan Enam Bulan, Kuasa Hukum akan Banding ke Pengadilan Tinggi MAJALENGKA – Bertepatan momen Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Kamis (2/5), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Aop Saopudin. Guru honorer SDN V Panjalin Kidul ini diperkarakan orang tua muridnya karena tindak penegakan disiplin di sekolahnya. Vonis tersebut seakan menghadirkan kado pahit bagi para pelaku dunia pendidikan, khususnya guru di Majalengka. Pasalnya, tindakan Aop menggunting rambut siswanya merupakan salah satu dari aplikasi tugasnya dalam menjalankan profesi guru. Majelis hakim yang diketuai Ketua PN Majalengka Tardi SH dengan hakim anggota Achmad Budiawan SH, dan Guse Prayogi SH membacakan putusan perkara dengan nomor register SH.257/pidB/2012/Pn.Mjl, yang proses persidangannya sudah berlangsung sejak Oktober 2012 lalu. Berdasarkan pertimbangannya dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan selama 28 kali proses sidang, majelis hakim memutuskan jika Aop Saopudin dinyatakan bersalah atas dakwaan alternatif ketiga yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Alhasil, guru honorer itu terancam hukuman penjara selama 3 bulan, apabila selama masa percobaan 6 bulan berjalan sejak vonis ini ditetapkan, melakukan tindak yang berkaitan dengan pidana. Namun, jika selama menjalankan 6 bulan masa percobaan Aop berperilaku baik dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum, maka Aop bisa bebas dari ancaman pidana kurungan selama 3 bulan tesebut. Sontak, pembacaan vonis hakim tersebut disambut dengan gemuruh teriakan istigfar dari puluhan guru yang memadati ruang sidang utama dan teras PN Majalengka. Mereka menilai vonis terhadap guru Aop ini, dianggap melemahkan posisi guru sebagai pendidik. Dalam sidang yang berlangsung dengan pengamanan ketat dari petugas kepolisian ini, guru Aop dan kuasa hukumnya M Alwan Husen SH MH langsung menyatakan keberatan atas vonis hakim tersebut, dan akan segera mengajukan banding. \"Kami keberatan dan akan melakukan banding ke PT (Pengadilan Tinggi, red),\" jelas Alwan. Belasan guru dari kalangan perempuan yang menyaksikan jalannya persidangan juga tampak menitikan air mata saat mendengar majelis hakim membacakan vonis bersalah kepada guru Aop. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Majalengka Oo Sukatma mengaku, kecewa atas vonis PN Majalengka. Menurutnya, dia mendukung langkah tim kuasa hukum Aop yang akan mengajukan banding perkara ini ke PT Bandung. Di samping itu, pihaknya juga berencana akan mengajukan gugatan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dalam pasal 1 disebutkan, jika tugas guru itu adalah mendidik, mengajar dan melatih hingga evaluasi. Menurutnya, kalau perbuatan Aop mendidik kedisiplinan siswa dengan merazia rambut sesuai kurikulum sekolah ini dipersalahkan, maka ada unsur di undang-undang tersebut yang terputus dan itu harus ditinjau kembali oleh MK. Mengenai kapan rencana gugatan peninjauan materi undang-undang tersebut dilakukan, Oo mengaku, masih menyusun jadwalnya sambil berjalan menempuh proses banding di PT. \"Kita akan konsolidasi dulu bersama PGRI Provinsi Jabar. Besok juga saya akan berangkat ke Bandung untuk mambahas persoalan ini,\" jelasnya. Seperti pernah diberitakan sebelum-sebelumnya, diperkarakannya guru Aop oleh Iwan Himawan yang tak lain adalah orang tua siswanya. Ini berawal dari tindakan Aop yang mencukur rambut Tomy Himawan dan enam siswa kelas III SDN V Panjalin Kidul pada 19 Maret 2012 lalu saat mengadakan razia kedisiplinan rambut. Aop beralasan, tindakannya mencukur rambut siswanya ini adalah salah satu bagian dari tugasnya sebagai pembimbing kesiswaan di sekolah tempatnya mengajar, serta telah mengacu pada silabus kurikulum sekolah yang disepakati pihak sekolah dan komite sekolah. Malangnya, tindakan Aop ini tidak diterima dengan baik oleh Iwan. Bahkan, selain memperkarakan, Iwan juga sempat melakukan tindakan penganiayaan kepada Aop. Iwan dan Aop pun saling lapor atas tindakan yang dilakukannya masing-masing. Perkara Iwan sendiri lebih awal diproses dan disidangkan, dan oleh majelis hakim. Iwan pun diganjar putusan serupa dengan Aop, yakni 3 bulan pidana penjara dan masa percobaan selama 6 bulan. Namun, dari informasi yang beredar, saat Iwan melakukan banding ke PT Bandung, dia justru divonis bersalah dan mesti menjalani pidana kurungan 3 bulan penjara tanpa harus menempuh masa percobaan. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: