Data Suara Tak Sama, Rekap PPK Diulang

Data Suara Tak Sama, Rekap PPK Diulang

CIREBON-Rekapitulasi suara yang digelar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum tuntas juga. Kotak suara dari TPS masih dalam proses dihitung, sehingga butuh waktu yang lama untuk menyelesaikan rekapitulasi suara dari masing-masing TPS di tingkat PPK. Bahkan rekapitulasi tingkat PPK ada yang terpaksa dihitung ulang akibat tidak sinkronnya data suara. Hal ini terjadi saat pantauan Radar di PPK Harjamukti dan PPK Lemahwungkuk. Tak hanya itu, di Kecamatan Harjamukti, meski rekapitulasi sudah digelar sejak Jumat (19/4) hingga Minggu (21/4) pukul 15.30 WIB, tapi jumlah TPS direkap masih sedikit. Seperti di Kelurahan Kalijaga, hingga Minggu (21/4) baru 10 TPS yang direkap, Kelurahan Harjamukti 9 TPS, Kelurahan  Larangan 8 TPS, Kelurahan Argasunya baru 10 TPS. Lebih  Para Kelurahan Kecapi, hingga kemarin belum direkap sama sekali. Taufik Hidayat dari Panwascam Harjamukti mengakui saat rekapitulasi suara ternyata ada yang harus dihitung ulang akibat rekap data yang berbeda dan ada selisih cukup banyak. TPS itu adalah TTP 08 Kalijaga. “TPS 08 akhirnya dihitung ulang, karena rekap KPPS tidak sinkron,” kata Taufik. Ia mengatakan masih butuh waktu lama, bahkan bisa hingga setengah bulan untuk menyelesaikan rekapitulasi. “Karena satu kelurahan ada yang  baru selesai sekitar 10 TPS, sementara rekapitulasi dalam sehari mampu hanya sekitar 3 TPS,” terang Taufik. Hal senada juga diungkapkan Muslimin dari Panwascam Kecamatan Lemahwungkuk. Ia mengakui ada TPS yang harus menghitung ulang surat suara. “Kejadian itu ada di TPS 9 Pegambiran. Terpaksa dihitung ulang akibat selisih angka dan jumlahnya cukup banyak. Saat penghitungan ulang maka C-1 Plano diganti dengan yang baru,” kata Muslimin. Sementara itu, Bawaslu kembali mengingatkan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk mengumumkan sertifikat hasil rekapitulasi suara dari masing-masing TPS.  Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin MPd, mengatakan pihaknya sudah meminta KPU Kota Cirebon agar menginstruksikan kepada jajaran PPS untuk mengumumkan sertifikat hasil rekapitulasi suara agar masyarakat bisa mengetahuinya. Hal itu, kata Joharudin, diatur di dalam UU Pemilu. Sementara itu, meski penghitungan suara atau pleno tingkat PPK sudah digelar sejak Sabtu (20/4), namun PPK Gebang baru memulainya kemarin (21/4). Ketua PPK Gebang Arief Bachtiarmengatakan hal tersebut bukanlah pelanggaran karena secara aturan diperbolehkan. “Tak sama. Ada yang start sejak Sabtu. Kita memang baru mulai. Ini karena beberapa pertimbangan. Selain itu, juga tidak bertentangan dengan aturan. Diperolehkan,” ujar Arief. Dikatakannya, tiap PPK diberikan jatah waktu penghitungan suara. Rata-rata waktunya adalah lima hari. Tapi ada juga yang sampai enam hingga tujuh hari. Bergantung banyaknya jumlah TPS dan tingkat kesulitannya. “Kita target selesai 26 April. Kita mulai hari minggu karena ada beberapa hal yang belum lengkap. Selain itu hal tersebut agar para petugas bisa mendapat jatah istirahat lebih lama dengan harapan saat penghitungan bisa fit,” imbuhnya. Dalam penghitungan tersebut pihak-pihak terkait dari mulai penyelenggara pemilu dan pengawas serta pengamanan hadir untuk memastikan proses penghitungan. Selain itu saksi-saksi dari perwakilan partai juga ikut serta. “Semuanya hadir saat penghitungan. Prosesnya diawasi dengan ketat dan transparan. Semua bisa tahu, jadi tidak mungkin ada penyimpangan atau penggelembungan suara di sini,” jelasnya. (abd/dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: