Hanya Tunjuk Satu Pengelola Eks Galian C, Diperkirakan Ada 100 Hektare Lahan Kritis Eks Tambang

Hanya Tunjuk Satu Pengelola Eks Galian C, Diperkirakan Ada 100 Hektare Lahan Kritis Eks Tambang

CIREBON-Aktivitas di eks galian tipe c yang berlokasi di Kampung Kopi Luhur, Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon hanya dikelola oleh satu yayasan, yakni Albarokah Gunung Jati. Dengan kata lain, tidak ada yayasan atau badan hukum lainnya yang mengelola. Agus Sodikin, pengelola yang dipercaya Yayasan Albarokah Gunung Jati untuk menangani eks galian c menuturkan, sejak ditutupnya galian pada tahun 2004 lalu di Argasunya, otomatis tidak ada pihak dari pengusaha yang beraktivitas. \"Kami masuk pertengahan 2018, kami dari pihak yayasan mengajukan pengelolaan eks galian c ke Jakarta dan di bawah pengawasan dari DLH. Tujuannya revitalisasi dan reklamasi galian sebelumnya,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Agus mempersilahkan kepada pemkot untuk memanfaatkan lahan eks galian C yang telah direvitalisasi nantinya. Karena hanya pihak pemkot lah yang mempunyai planing pengembangan wilayah Argasunya. Karena, kata dia, harus ada tindak lanjut revitalisasi. Ini untuk mencegah terulangnya lagi aktivitas penggalian dari pihak lain dan penambang manual. Kalau ini dibiarkan lagi, maka sulit untuk menghentikannya, karena berkenaan dengan mata pencaharian. \"Nanti bisa dibuat seperti yang di Kabupaten Kuningan. Karena dulunya disana juga merupakan lahan eks galian c,\" ungkapnya. Agus juga meminta pemerintah, untuk segera merealisasikan pengembangan wilayah Argasunya. Karena dampaknya akan terasa, para penambang manual atau tradisional bisa beralih profesi. \"Dengan upaya kami merevitalisasi, juga kan mempersempit ruang penambang manual. Setelah direvitalisasi, kita tutup lahan itu, bila ada lahan lainnya dan diizinkan kita siap,\" tandasnya. Total sekitar 50 hektare yang saat ini dilakukan revitalisasi oleh Yayasan Albarokah Gunung Jati. Namun dari data awal pemkot sedikitnya ada 100 hektare lahan eks penambangan yang berstatus kritis. Di sisi lain, Pemerintah Kota Cirebon hingga saat ini juga belum memiliki perencanaan terkait pemanfaatan lahan eks galian c. Selain detail engineering design (DED) yang belum dibuat, upaya pembebasan lahan juga belum dilakukan. Pahadal, tambang pasir itu mayoritas masih milik perorangan. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: