Penilep Dana Koperasi Kena 18 Bulan Penjara

Penilep Dana Koperasi Kena 18 Bulan Penjara

SUMBER- Darmadi (29), divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim PN Sumber, Selasa (28/9). Dia dinyatakan terbukti menggelapkan dana Koperasi Sarana Prakarsa senilai Rp82 juta. Vonis untuk warga Desa Suranenggala Kidul, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dadi Mulayadi SH. Pantauan Radar, majelis hakim yang diketuai Lusius S SH dan anggota Giri Basuki SH serta Panji SH menyatakan Darmadi terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana koperasi senilai Rp82 juta. Itu sesuai dengan pengakuan Darmadi sendiri dan keterangan para saksi serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan. “Yang memberatkan terdakwa, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Yang meringankan, sebelumnya terdakwa belum pernah dihukum,” jelas hakim Lusius SH. (ugi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: