Bagaimana Kalau Rekomendasi Tak Keluar? Juni, Tanpa Izin Kemendagri Walikota Bisa Gelar Mutasi
CIREBON-Rekomendasi untuk melakukan rotasi dan mutasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai saat ini belum diterima Pemerintah Kota Cirebon. Atas situasi ini, rotasi dan mutasi untuk eselon III dan IV belum bisa dilaksanakan. Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH mengaku, terus memantau dan mencari informasi terbaru. Termasuk mengirimkan perwakilan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). “Mudah-mudahan cepat turun. Supaya rotasi bisa dilakukan,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Rotasi eselon III dan IV setidaknya dapat menjawab kebutuhan kekosongan jabatan. Mengingat banyak dinas yang sudah tidak memiliki kepala bidang maupun kepala seksi definitif. Begitu juga dengan unit pelaksana teknis (UPT). Yang banyak ditinggal pensiun. Azis menambahkan, pelaksanaan mutasi ini semata-mata meningkatkan kinerja instansi untuk melayani masyarakat. Bahkan untuk draf mutasi sendiri, persiapannya hampir 100 persen. Bila rekomendasi telah turun, pihaknya tinggal melakukan proses open bidding untuk eselon II yang bisa diikuti oleh ASN yang sesuai dengan pangkat dan golongannya. Karena proses assessment dan pemantauan prosesnya sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Azis tidak mau berandai-andai terkait bila surat rekomendasi terlambat turun. Dirinya tetap mengikuti peraturan yang berlaku, tidak mau gegabah mengambil kebijakan dan keputusan diluar peraturan. \"Kita masih tunggu, untuk sementara kekosongan dibeberapa dinas atau badan sudah diisi dengan pelaksanaan tugas baik dari internal maupun dari sekretariat daerah,\" tandasnya. Terkait surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelaksanaan mutasi, sampai kemarin belum ada kejalasan meski dikabarkan sudah ditandatangan Menteri Dalam Negeri. Kepala BKPPD Pemkot Cirebon Drs H Anwar Sanusi MSi mengaku belum mengetahui posisi terakhir surat tersebut. Apakah sudah disposisi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau masih di Jakarta. \"Tadi juga kami nelpon staf kemendagri tapi belum ada respon. Kami juga hubungi Pemprov Jabar, belum ada kabar,\" ujarnya. Keberadaan surat rekomendasi tersebut menjadi sangat penting. Ini menjadi syarat administratif bagi walikota yang belum genap enam bulan menjabat. Setelah surat ini diterima, bersama sekretaris daerah sekda dan badan pertimbangan jabat dan kepangkatan (baperjakat) segera melakukan rotasi. Pelaksanaan resposisi jabatan ini diharapkan dapat mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan karena pejabat sebelumnya pensiun. Selain tiga pejabat eselon II yang masuk masa persiapan pensiun, ada juga 11 pejabat eselon III yang sudah purna tugas. Surat izin dari mendagri ini bisa dibilang syarat utama rotasi dan mutasi setelah pemilihan kepala daerah (pilkada). Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis mendagri. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: