Meleset, Rekapitulasi Tingkat PPK Molor

Meleset, Rekapitulasi Tingkat PPK Molor

CIREBON-Proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Cirebon dipastikan molor. Semula proses rekap di PPK ditarget rampung dalam waktu 5 hari atau Selasa (23/4). Namun hingga Selasa malam proses perhitungan masih terus berlangsung dan belum menunjukkan akan rampung dalam waktu cepat. Komisioner KPU Kota Cirebon Nur Dewi Kurniyawati mengatakan sejatinya batas waktu proses rekapitulasi di PPK baru akan berakhir pada Sabtu (4/5) mendatang. Hanya saja, pihaknya menargetkan rekapitulasi dapat tuntas kurang dari sepekan. “Sesuai jadwal kami, seharusnya selesai hari ini (kemarin, red), tapi diperpanjang karena belum selesai,” ujanya kepada Radar Cirebon. Sebab batas waktu hingga 5 Mei itu merupakan batas waktu untuk daerah-daerah dengan jumlah TPS lebih banyak dan medan yang sulit dijangkau. Idealnya, Kota Cirebon dapat selesai dalam waktu 5 hari. “Kalau Kota Cirebon 5 hari cukup, selesainya masih di bulan April lah,” ucap Dewi. Diuraikan Dewi, molornya waktu rekapitulasi dikarenakan masih banyaknya ditemui kesalahan dalam memasukkan data hasil penghitungan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Salah satunya ketika surat suara tercoblos di logo partai dan nama caleg. “Ketika surat suara dicoblos di partai dan caleg, seharusnya dihitung suara calegnya saja, tetapi ternyata dihitung dua, caleg dan partai,” ujar Dewi. Selain itu, hal lain yang terjadi dalam proses rekapitulasi adalah adaya data yang tidak sinkron antara form C1 plano dan salinan yang diterima saksi. Sehingga harus disesuaikan terlebih dahulu dan diselesaikan antara KPPS dan saksi. Bahkan, dalam beberapa kasus, harus dilakukan cek fisik untuk sinkronisiasi data. “Di PPS/kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan itu ada dua TPS yang harus cek fisik, terpaksa harus dibongkar lagi kotak suaranya dan dilihat lagi dengan teliti,” jelas Dewi. Karena realisasi tidak sesuai target, maka pihaknya akan memperpanjang proses rekapitulasi dengan menambah dua hari. Dan akan kembali diperpanjang jika terget waktu tersebut kembali meleset. “Nanti dievaluasi lagi. Apakah masih banyak yang belum selesai. Kalau bisa selesai dalam waktu satu minggu ya Alhamdulillah,” ucap Dewi. Dikatakan, setelah proses rekapitulasi per TPS, berikutnya PPK tinggal merekap suara per PPS. Ditambah dengan penyelesaian administrasi berupa penandatanganan dari masing-masing saksi, PPS, dan PPK diperkirakan memakan waktu cukup lama. Sejauh ini, dari 5 kecamatan yang ada, diperkirakan akan rampung dalam waktu satu hingga dua hari mendatang. Di Kecamatan Kejaksan misalnya, sudah menyelesaikan rekap di dua PPS/kelurahan yakni Kelurahan Kebon Baru dan Kejaksan. Sedangkan dua kelurahan lain yakni Kelurahan Kesenden masih tersisa 3 TPS dan Sukapura 5 TPS yang belu direkap. Adapun Kecamatan Pekalipan terdapat 3 kelurahan yang telah selesai rekap, yaitu Kelurahan Pulasaren, Pekalipan, dan Pekalangan. “Kalau Lemahwungkuk, Harjamukti dan Kesambi belum ada yang selesai. Apalagi Harjamukti yang jumlah TPS-nya paling banyak, yaitu 336 TPS,” tandasnya. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: