Antisipasi Kemunculan PKL Dadakan, Disdagkop-UKM Bakal Geser Lokasi Pengganti dari BAT ke Jl M Toha

Antisipasi Kemunculan PKL Dadakan, Disdagkop-UKM Bakal Geser Lokasi Pengganti dari BAT ke Jl M Toha

CIREBON-Dua pekan lagi Ramadan kembali datang. Di saat itu pula Pemerintah Kota Cirebon berhadapan dengan beragam persoalan ketertiban umum. Salah satunya kehadiran pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Kejaksan. Tahun lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gagal menggusur para pedagang. Mereka melakukan perlawanan sampai dibawa ke rapat dengar pendapat di DPRD. Di rapat itu pula, solusinya mengambang. Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) juga gagal menyediakan lokasi alternatif. Jl Pasuketan tepatnya di komplek British America Tobacco (BAT), ditinggalkan pedagang karena dianggap tidak strategis. Mencegah persoalan kembali terulang, pencegahan sudah dilakukan jauh-jauh hari. Kepala Bidang Koperasi UKM Disdagkop-UKM, Saefudin Jupri berencana merelokasi PKL dadakan tersebut Jl M Toha dan Jl KS Tubun. \"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) untuk rencana ini,\" ujarnya. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja menerima Satyalancana Karya Satya atas pengabdiannya selam 30 tahun ini menyebutkan, alternatif Jl M Toha dan Jl KS Tubun dirasa lebih bisa diterima pedagang. Pertimbangan lainnya, di kedua jalan itu tidak diberlakukan kawasan tertib lalu lintas (KTL). Sementara Jl RA Kartini dan Jl Siliwangi sudah sama sekali terlarang. Bahkan sudah dipasang rambu larangan transaksi PKS. “Dua jalan ini masih dimungkinkan PKL berjualan. Mudah-mudahan diterima pedagang,” katanya. Bukan itu saja, para PKL juga akan diberikan tenda seragam dari salah satu perusahaan. Sehingga kehadiran mereka lebih rapih, tertib dan tertata.  Jupri mengaku, sudah bertemu dengan koordinator PKL Jalan Siliwangi dan Jl RA Kartini untuk mematangkan rencana ini. Mereka relatif menerima pemindahan lokasi berjualan. Dari dua ruas jalan tersebut, Disdagkop-UKM memerkirakan ada 100-an PKL yang akan ditampung. Sementara untuk ruas jalan lainnya, pihaknya meminta para camat aktif melakukan koordinasi dan komunikasi. Dengan begitu, keramaian tidak terkonsentrasi di tengah kota. Selain itu, sesuai rencana revitalisasi Alun-alun Kejaksan juga diprediksi segera dimulai. Itu sesuai dengan detail engineering design (DED) yang sudah dituntaskan konsultan. Proyek senilai Rp30 miliar ini juga direncanakan dilelangkan Mei nanti. KTL dan zona larangan transaksi PKL merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) 2/2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, Peraturan Walikota (Perwali) 27/2014 dan Surat Keputusan Walikota 511.3/KEP.244-DPUPKM/2018. Kepala Seksi Trantibum Tranmas Satpol PP Asep Kurnia mengatakan, operasi penegakan perda, perwali dan SK Walikota tentang Pemberdayaan PKL terus dilakukan. Bagi yang masih membandel, dikenakan sanksi. Pedagang yang kedapatan jualan di KTL, tidak ditindak ditempat. Dagangannya tidak diangkut. Hanya beberapa saja untuk barang bukti. Tetapi, lewat surat penindakan, PKL yang bersangkutan mesti hadir di pengadilan untuk menjalani sidang. “Nanti hakim yang memutuskan sanksinya,\" ucapnya, belum lama ini. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: