Pembangunan Harus Berbasis Tata Ruang

Pembangunan Harus Berbasis Tata Ruang

CIREBON-Penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Cirebon, harus didampingi aturan lainnya. Sebab, aturan tersebut mengikat antara satu dengan lainnya. Kebijakan pemerintah pun harus berbasis tata ruang. Penjabat Bupati Cirebon, Dr Ir Dicky Saromi MSc mengatakan, pemahaman dalam menerapkan rencana tata ruang harus diperkaya. Alasannya, tata ruang itu skalanya sangat menentukan. Skala 1 : 50.000, berarti 1 cm di peta itu 500 meter atau setengah km. Sehingga, pemahaman rencana tata ruang itu harus didampingi aturan lain di dalam pelaksanaan di lapangan. Tujuannya, agar dalam tahapan dan progres penentuan kebijakan ke arah pembangunan, tidak terkesan asal dan acak-acakan. “Jadi, kuning di tata ruang bukan semua kuning. Tapi di dalamnya ada hijau, ada juga merah. Warna kuning semua itu karena dalam skala peta,” ujar Dicky kepada Radar Cirebon, di sela-sela sosialisasi peraturan perundang– undangan tentang Tata Ruang DPUPR, di salah satu hotel di bilangan Tuparev, kemarin. Menurutnya, ada tiga jenis kriteria pengertian dari tata ruang, yakni perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian. Diawali dengan pemahaman apa itu tata ruang wilayah, kemudian masuk ke rencana detail wilayah yang nantinya akan masuk dalam proses pemanfaatan. “Jadi, pemanfaatan itu bukan untuk perizinan, tapi lainnya. Kemudian, setelah keduanya berjalan, baru pada proses pengendalian yang baru bisa diterjemahan dalam aplikasi perizinan,” terangnya. Kemudian, sambung Dicky, setiap kebijakan yang disusun, penganggaran yang dialokasikan itu harus berbasis tata ruang. Jadi, kalau ingin bangun jalan, jembatan, pasar, ada tata ruangnya dan itu jadi acuan. Sehingga, ada dokumen yang namanya aspasial dan spasial bersinergis. Sebab, sudah banyak investor mengincar wilayah Kabupaten Cirebon. “Itu yang jadi acuan. Ini proses yang harus kita lakukan. Tidak hanya di Kabupaten Cirebon, tapi juga di seluruh daerah,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: