55 Panwas Wafat saat Bertugas

55 Panwas Wafat saat Bertugas

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, ada 55 Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu yang wafat saat menjalankan tugas di Pemilu 2019, dan ada yang diduga wafat setelah dianiaya. \"Dan ada korban kekerasan itu misalnya kemarin di Maluku ada yang meninggal berlumuran darah diduga karena penganiayaan,\" kata Anggota Bawaslu, M Afifuddin di Jakarta, Sabtu (27/4). Afifudin tidak merinci terkait penganiayaan tersebut, namun dirinya menjelaskan hal itu hanya salah satu dari banyaknya penyebab petugas Panwas yang meninggal dunia. Dia mengatakan selain 55 Panitia Pengawas yang wafat, ada sebanyak 480 orang yang sakit setelah pelaksanaan pemungutan suara. Menurut Afifudin, banyak Panwas yang wafat karena didominasi kecelakaan mereka tergesa-gesa saat menyampaikan laporan. \"Secara aturan KPPS bisa lebih muda dari pengawas, KPPS 17 tahun dan pengawas 25 tahun. Ternyata tidak mudah mencari, dan sebagian besar didasari atas kemauan merah putih,\" ujarnya. Terlebih kata dia, penyebab banyak petugas pengawas yang wafat disebabkan beban kerja yang berat dan tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Untuk itu, pihaknya menyarankan agar kedepannya aturan harus dibuat lebih komprehensif pasca-kejadian ini dengan membuat pemilu yang sistemnya lebih efisien dan tidak melelahkan. \"Praktik di lapangan itu bebannya lebih dari yang kita pikirkan, muaranya di antaranya soal managemen distribusi logistik. Kita harus sebut pesta demokrasi menggembirakan dan tidak banyak jatuh korban seperti sekarang,\" tuturnya. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) mencatat, hingga Jumat (26/4) pukul 18.00 WIB, terdapat laporan sebanyak 230 petugas penyelenggara pemilu yang wafat dalam menjalankan tugas. \"Sampai dengan pukul 18.00 WIB, dilaporkan dari kabupaten kota dan provinsi, penyelenggara pemilu yang meninggal dunia sudah mencapai 230 orang sedangkan yang sakit 1.671 orang,\" kata Ketua KPU RI Arief Budiman. Arief menyampaikan, bahwa KPU sedang memproses agar pemberian santunan yang telah disetujui Kementerian Keuangan dapat segera dilakukan. \"Sejauh ini KPU RI telah meminta jajaran di kabupaten/kota melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar pemberian santunan bisa dipertanggungjawabkan,\" ujarnya. Adapun besaran santunan hingga saat ini belum dapat dipastikan. Namun, KPU mengusulkan sebesar Rp36 juta bagi petugas yang wafat. Dia berharap, santunan dapat diberikan dan diterima oleh pihak yang tepat. \"Selain santunan, terdapat juga masyarakat serta pemerintah daerah yang peduli dan akan memberikan bantuan,\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: