Komisi Yudisial Terjun ke Kuningan, Siap Pantau Sengketa Peradilan Pemilu

Komisi Yudisial Terjun ke Kuningan, Siap Pantau Sengketa Peradilan Pemilu

KUNINGAN – Komisi Yudisial RI bakal melakukan pemantauan terhadap sengketa pemilu jika ada yang dibawa ke pengadilan. Perkara kepemiluan baik secara administratif maupun pidana, akan mendapat pengawasan khusus dari Komisi Yudisial (KY). “Kalau ada pelanggaran terhadap undang-undang pemilu menyangkut tindak pidana pemilu-nya, KY melakukan pemantauan di pengadilan,” kata Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, kemarin. Menurut Jaja, pemantauan itu akan dilakukan baik terhadap sengketa administratif pemilu maupun terhadap pidana pemilu yang dibawa ke tingkat pengadilan. Pengawasan itu akan dilakukan selama proses kepemiluan berlangsung hingga akhir masa pemilu. “Kalau misalnya ada orang per-orangan, misalkan melakukan politik uang dan sebagainya, itu ada pelanggaran tindak pidana pemilu. Hakim memeriksa, KY melakukan pemantauan,” ungkapnya. Pengawasan maupun pemantauan itu dilakukan, kata dia, agar keputusan hukum sesuai dengan kode etik dan pekata diadoman perilaku hakim. “Supaya apa, supaya hakim dalam memutus perkaranya itu betul-betul on the track. Nah dalam kerangka kode etik ini, tentunya tidak hanya saja kewajiban bagi para hakim, tetapi juga kewajiban bagi masyarakat secara luas termasuk unsur civitas akademika khususnya Fakultas Hukum Universitas Kuningan,” bebernya. Sebab, jika hakim sudah mentaati kode etik dan pedoman perilaku hakim dan masyarakat juga paham tentang hal itu, maka dapat mewujudkan peradilan yang agung, bersih, akuntabel, kredibel dan lain sebagainya. “Kenapa, karena ini menyangkut budaya hukum. Sehingga itu perlu didorong agar kedepan kita bisa mewujudkan peradilan yang agung, peradilan yang bersih, agar para pencari keadilan itu betul-betul merasakan keadilannya. Untuk menegakan hukum dan keadilan, agar hakim itu on the track, alat ukurnya adalah tegaknya kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tegasnya. Jaja menilai, langkah itu dilakuan dalam rangka peningkatan pengawasan, terutama yang bersifat mencegah. Sehingga akan melakukan pemantauan berkaitan dengan kegiatan pemilu. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: