Saksi Enggan Tanda Tangan Hasil Pleno KPU Majalengka
RAPAT pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Majalengka yang diselenggarakan KPU di Graha Sindang berlangsung cukup panas, kemarin malam. Ketua KPU Agus Syuhada sempat sudah mengetuk palu menutup rapat pleno rekapitulasi tersebut sekitar pukul 21.30 WIB dan sedianya dilanjut penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi serta seremonial rangkaian penutupan. Namun, baru beberapa menit anggota KPU menandatangani berita acara, muncul interupsi dari Ketua Bawaslu Agus Asri Sabana. Ia mempertanyakan proses sinkronisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dinilai belum beres. Pasalnya, saat ditetapkan 11 April 2019, jumlah DPTb tercatat sebanyak 2.403 pemilih. Namun saat rekapitulasi, jumlah bertambah menjadi 2.741 atau terdapat selisih 338 pemilih. Adanya persoalan itu pun membuat para saksi partai enggan menandatangani berita acara rekapitulasi. Saksi Partai Gerindra, Didin mengatakan, pihaknya tidak akan menandatangani hasil rapat pleno sebelum data DPTb direvisi. Begitu juga dengan saksi dari PDIP, Endang. Ia menyarankan agar DPTb diperbaiki terlebih dahulu agar semua pihak menerima hasil rapat pleno. \"Harusnya sebelum tandatangan, KPU melempar dulu ke saksi atau Bawaslu untuk memberikan tanggapan,\" jelasnya. Saksi lainnya, Olih yang merupakan saksi dari Partai Demokrat menyebutkan, agar hasilnya valid dan sesuai aturan, ia meminta agar rapat ditunda. Menanggapi hal itu, Ketua KPU Majalengka, Agus Suhada menyebutkan, keberatan dari Bawaslu sudah disampaikan sejak awal proses rekapitulasi. Namun saat proses sidang, tidak ada sama sekali keberatan mengenai DPTb tersebut. \"Tapi kalau masih ada yang harus diperbaiki, hasil ini tidak akan dibawa ke provinsi,\" jelasnya. Ia menjelaskan salah satu faktor yang membuat DPTb melonjak adalah adanya pasien, keluarga pasib, tenaga medis, karyawan RS/Puskesmas yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS tempat mereka tinggal. \"Sehingga mereka pindah ke TPS terdekat RS/puskesmas. Untuk A5, KPU memiliki formulir khusus, bisa lewat dari H-7,\" jelasnya. Persoalan DPTb, lanjut dia, sebenarnya sudah ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku. Namun ia memastikan jika pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki DPTb yang tidak sinkron itu. \"Kalau Bawaslu atau saksi merasa harus diperbaiki lagi, oke kami tunda (rapat ini, red),\" tegasnya. Agus pun menyebutkan, rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Majalengka dipending hingga Selasa (30/4). \"Besok (Selasa, red) insya Allah disinkronkan,\" tuturnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: