Revitalisasi Galian C Harus Ikut Aturan, Pengelola Klaim Sudah Lapor ke Walikota

Revitalisasi Galian C Harus Ikut Aturan, Pengelola Klaim Sudah Lapor ke Walikota

CIREBON-Lahan kritis eks galian tipe c yang berlokasi di Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon kini tengah dalam proses revitalisasi. Dalam prosesnya, ada material yang dihasilkan kemudian dikeluarkan dan dijual. Pengakuan dari pengelola, hasil dari penjualan itu digunakan untuk operasional revitalisasi, pembangunan pesantren dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH meminta revitalisasi berjalan sesuai aturan. Juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), masyarakat setempat dan instansi terkait lainnya. Sehingga proses revitalisasi berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan dampak lainnya. \"Kalau revitalisasi sesuai aturan dan membantu pemerintah, itu bagus. Tapi kalau sebaliknya kita akan hentikan,\" kata Azis. Menurut dia, penataan eks galian c penting dilakukan. Ini untuk mengembalikan lahan yang sudah rusak sebelumnya, menjadi kembali tertata dan hijau. Pengembangan wilayah Kecamatan Harjamukti khususnya Argasunya, menjadi salah satu prioritasnya. Untuk dijadikan destinasi wisata alam atau argowisata, terutama eks galian c. Ini mesti dilakukan karena sudah diputuskan untuk galian c itu ditutup sejak tahun 2004. \"Ini memang agak terhambat karena permasalahan dari aspek ekonomi. Masih banyak masyarakat yang bergantung pada eks galian c. Itu yang masih kita rumuskan,\" terangnya. Sementara itu, Yayasan Albarokah Gunung Jati sebagai pengelola eks galian c belakangan diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Padahal menurut Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, ketika ada material yang dikeluarkan dan diperjualbelikan, kepemilihan IUP adalah sebuah keharusan. Perwakilan yayasan, Agus Sodikin mengakui ada material di dari lahan eks galian yang diangkut dan dijual. Namun demikian, hasil penjualannya digunakan untuk menutupi biaya operasional revitalisasi. \"Dalam proses revitalisasi itu ada material yang keluar, hasilnya untuk membiayai operasional seperti sewa backhoe, membangun pesantren dan bantuan sosial kepada masyarakat sekitarnya,\" ujarnya. Pihak yayasan, lanjutnya, sudah memiliki perencanaan penataan eks galian c. Berupa dokumen panduan berisi peta, rencana pembangunan pesantren, pembuatan bronjong, pengurugan, pengelolaan sumber mata air, penataan akses jalan. Dalam perencanaan itu juga termasuk pemasangan instalasi listrik, drainase air hujan, fasilitas umum disekitar pesantren. Ada pula dokumentasi sebelum dilakukan revitalisasi dan kondisi saat ini yang dalam proses revitalisasi. Dokumen perencanaan ini juga sudah dilaporkan ke walikota dengan tembusan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polres Cirebon Kota, Kodim 0614. Selain itu, dukungan revitalisasi juga datang dari Kemen LHK, melalui Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Direktorat Konservasi Tanah dan Air. Dengan memberikan bantuan berupa bibit Terkait masalah IUP, Agus mengaku akan berusaha memenuhinya. Namun akan melihat dulu dari operasional di lokasi. “Kita kan selesai tahun ini juga. Kita akan kooperatif berupaya patuhi peraturan,\" tandasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: