Tempat Hiburan di Kuningan Tutup Hingga H+2 Lebaran

Tempat Hiburan di Kuningan Tutup Hingga H+2 Lebaran

KUNINGAN-Pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan di bulan suci Ramadan. Salah satunya mengatur tempat hiburan seperti kafe di Kabupaten Kuningan harus tutup satu hari sebelum puasa hingga dua hari setelah Lebaran. Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro mengungkapkan, surat edaran tersebut telah resmi ditandatangani oleh Bupati Kuningan Acep Purnama dan akan segera disebarkan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan di Kabupaten Kuningan. Dalam surat edaran tersebut juga mengatur jam operasional semua jenis usaha tempat makan dan larangan membunyikan petasan sebagai bentuk toleransi dan kondusivitas daerah. \"Tidak ada kompromi bagi setiap pengusaha tempat hiburan untuk menutup usahanya sehari sebelum puasa hingga dua hari setelah Lebaran. Adapun untuk pengusaha rumah makan, warung nasi dan sejenisnya diimbau hanya berjualan pada saat menjelang buka puasa sekitar pukul 16.00 WIB hingga Subuh,\" ujarnya. Aturan tersebut, kata Indra, dibuat sebagai bentuk penghormatan Bulan Suci Ramadan terutama bagi pemeluk agama Islam agar bisa menjalankan ibadah puasa dengan khidmat. Sehingga mereka bisa meningkatkan kualitas ketakwaannya dengan mengisi kegiatan ibadah dan memperbanyak amaliyah tanpa terganggu oleh aktivitas-aktivitas tersebut. \"Secepatnya surat edaran tersebut akan kami sebar untuk diketahui oleh masyarakat terutama para pengusaha tempat hiburan dan rumah makan. Untuk pengawasannya, kami akan rutin melakukan patroli,\" ungkap Indra. Bagi yang melanggar aturan tersebut, Indra mengatakan, akan ada sanksi tegas bagi pengusahanya mulai pemanggilan untuk diberi pengarahan hingga penutupan tempat usaha. Semua sanksi tersebut akan diberlakukan secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku. \"Pengenaan sanksi akan dilakukan secara bertahap. Untuk pelanggaran awal akan ada pemanggilan dan peringatan secara lisan, namun jika tetap membandel maka tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penutupan secara paksa,\" tegas Indra. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: