Satnarkoba Polres Cikab Ciduk Bandar Pil Koplo
CIREBON-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) berhasil mengungkap kasus penjualan obat sediaan farmasi tanpa izin edar atau pil koplo. Satu orang berhasil diciduk berinisial IB (25), pria asal Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Ia tertangkap tangan membawa dan menjual ratusan butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl dan Dextro. Kapolres Cirebon Kabupaten (Cikab) AKBP Suhermnto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joni mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan April lalu. Penangkapan berawal adanya informasi masyarakat di sekitar tempat tinggal IB di salah satu desa di Kecamatan Depok tentang transaksi jual beli obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung turun melakukan penyelidikan. Setelah diketahui identitasnya, polisi langsung memancing pelaku dengan berpura-pura akan membeli obat. “IB akhirnya kami amankan di rumahnya. Dia menjual atau mengedarkan, menyimpan dan memiliki obat sediaan farmasi tanpa kewenangannya dan keahliannya,” terang kasat. Dari IB, polisi berhasil menyita 34 strip Trihexyphenidyl dan 31 bungkus Dexstro Metaphen. “Trihexyphenidyl ada 340 butir dan Dextro sekitar 310 butir. Jadi, jumlah keseluruhan 650 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp285 ribu. Semua kami sita di kamarnya. Sekarang masih terus dikembangkan,” pungkas Joni. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: