Dibunuh karena Minta Nikah
Pacaran Lima Bulan, Korban Ngaku Hamil SUMBER - Motif kasus pembunuhan terhadap Rita (22) warga Blok Penggung RT/RW 10 Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon akhirnya terkuak. Polisi yang telah menangkap tersangka Iw (20) empat jam setelah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi pembunuhan, terus mengorek keterangan. Dari pemuda asal Blok Karangjambe Desa Pekantingan, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon itu. Seperti diketahui, korban (Rita) merupakan pacar tersangka. Tersangka ditangkap saat sedang bekerja di sebuah minimarket ternama di Desa Jemaras, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Awalnya tersangka menolak ditangkap dan tidak mengakui perbuatannya. Namun berkat ketelitian dan kecermatan polisi, ditemukan beberapa bukti bahwa tersangka Iw adalah pelaku yang menghabisi nyawa kekasihnya itu. Kemudian tersangka langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kabupaten (Cikab) guna menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan tersebut. Dalam pengakuannya, Minggu (5/5) lalu sekitar pukul 22.00 di Jl Gotrok, Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon (TKP), tersangka menemui korban. Setelah bertemu, korban meminta pertanggungjawaban kepada tersangka karena sebelumnya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dan mengaku sudah terlambat bulan. Mendengar penjelasan tersebut, tersangka langsung menolak ajakan nikah korban tersebut. Karena kesal tersangka tidak mau bertanggung jawab, keduanya terlibat perdebatan yang kemudian korban menampar wajah tersangka sambil marah-marah. Mendapat perlakuan kasar dari korban, tersangka langsung memukul leher korban bagian kanan sehingga tersungkur ke tanah. Di saat korban berusaha bangun dan hendak melawan, tersangka kemudian menjambak rambut sambil membentur-benturkan kepala korban ke tembok pembatas jalan hingga tewas. Belum puas sampai di situ, korban lalu menyeret tubuh korban yang sudah tewas itu ke tengah jalan. Untuk menghilangkan jejak kasus pembunuhan itu, pelaku mengambil kartu selular yang terdapat pada handphone milik korban. Selanjutnya, tersangka kabur pulang ke rumah dengan meninggalkan tubuh korban yang sudah tidak bernyawa itu di tengah jalan. Sekitar pukul 05.30 hari Senin (6/5), jasad baru ditemukan warga dalam keadaan tewas dengan penuh luka. “Sumpah saya gelap mata dan tidak sengaja. Saya membunuh karena belum siap untuk menikahi dia yang katanya sudah hamil dan menampar wajah saya. Tapi saya nggak tahu dia sudah hamil berapa bulan. Saya sama dia pacaran baru lima bulan,” tutur tersangka Iw saat ditemui Radar Cirebon di Mapolres Cirebon Kabupaten (Cikab), Rabu siang (8/5). (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: