Sunjaya Minta Rekening Keluarga Dibuka, Juga Ungkap Aliran Uang

Sunjaya Minta Rekening Keluarga Dibuka, Juga Ungkap Aliran Uang

BANDUNG-Selain meminta keringanan hukuman, Sunjaya juga memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan pembukaan aset-aset dan rekening miliknya, milik istrinya, anak, dan menantunya. Aset dan rekening-rekening itu selama ini diblokir. Sejak Sunjaya dibawa KPK, Oktober 2018 lalu. “Khususnya gaji sebagai bupati, tunjangan pensiunan TNI, karena aset dan rekening tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang saya hadapi. Saya memohon agar dibuka kembali,” harap Sunjaya saat membacakan pleidoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim. Sementara itu, kepada sejumlah wartawan yang menemuinya usai sidang, Sunjaya juga membagikan catatan penerimaan uang yang dikumpulkan melalui ajudan dan sekretaris pribadi. Uang-uang yang diterimanya, sudah dibagi-bagi. Kata Sunjaya, itu dilakukan demi kondusivitas Kabupaten Cirebon. Meski demikian, tak ada data baru. Perolehan uang dan ke mana dialirkan nyaris sama seperti yang diungkapkan pada sidang sebelumnya. Masih dari sidang, selain Sunjaya yang menyampaikan pleidoi, hal yang sama juga dilakukan tim kuasa hukumnya. Dalam nota pembelaan, berdasarkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang terungkap di meja persidangan, tim kuasa hukum berkesimpulan bahwa Sunjaya hanya dapat diterapkan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Sunjaya Purwadisastra dengan menggunakan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sangat tidak tepat karena unsur dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya dalam rumusan pasal tak terpenuhi dan terbukti,” kata Wawan Suwandi SH, salah satu kuasa hukum Sunjaya. Kemudian, tim penasehat hukum juga menyampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa yang bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara ini. Yakni terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, kooperatif, dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan persidangan serta selama menjadi bupati sedikit banyak telah melakukan dan menciptakan banyak perubahan dan pembangunan di Kabupaten Cirebon. “Dengan mempertimbangan alasan serta pertimbangan hukum tersebut, kami memohon agar pengadilan tindak pidana korupsi ini menyatakan terdakwa Sunjaya hanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11, menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dan mengembalikan barang bukti berupa buku tabungan Bank bjb Tanda Mata dan buku tabungan BRI Britama atas nama terdakwa Sunjaya Purwadisastra,” pungkas Wawan. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: