Calhaj Majalengka Tak Bisa Bergabung dengan Kloter Kota Lain
MAJALENGKA- Sebanyak 64 calon jamaah haji asal Kabupaten Majalengka akan melaksanakan ibadah haji ke tanah suci dengan bergabung dalam Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Persatuan Islam (Persis). Pengurus KBIH Persis Kabupaten Majalengka, Ustad H Djadjang Mundjali SPdI menyebutkan pada peberangkatan haji tahun ini, calhaj asal Kabupaten Majalengka tidak bisa bergabung dengan Kloter kabupaten/ Kota Bandung. Mengingat, sesai dengan aturan pemerintah, penggabungan kloter hanya bisa dilakukan antar kecamatan, bukan antar kabupaten. “Kalau dulu yang tidak boleh itu gabung kloter antar provinsi, tapi sekarang yang tidak boleh gabung kloter antar kabupaten/kota. Sehingga calhaj KBIH Persis berangkat dari daerah masing-masing,” jelasnya. Untuk manasik haji, lanjut dia, akan dikondisikan KBIH di Mekah. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: