Bangunan Eks Lapas Diserahkan ke Pemkab Indramayu
INDRAMAYU - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat menyerahkan hibah barang milik negara kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu, berupa eks bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Jalan RA Kartini Indramayu. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dilakukan Bupati Indramayu Supendi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu, Sulistiyadi di Pendopo Indramayu, Jumat sore (10/5). Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat, Ceno Hersusetiokartiko menjelaskan, proses hibah ini diawali dengan adanya surat permohonan dari Bupati Indramayu tentang tukar guling atau tukar hibah dengan nomor surat 032/311.a/DKD tanggal 29 Februari 2016. Atas dasar surat tersebut, selanjutnya Kemenkumham Kanwil Jawa Barat melalui Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melakukan survei lapangan untuk melihat langsung objek barang yang dimaksud. Akhirnya setelah melalui proses panjang selama 3 tahun, Kemenkumham RI melalui Kementerian Keuangan selaku pengelola barang menyetujui hibah tersebut dengan keluarnya surat persetujuan nomor S-91/MK.6/KN.5/2019 tanggal 04 Maret 2019. Barang dari Kemenkumham RI yang diserahkan ke Pemkab Indramayu yakni tanah bangunan kantor dengan luas 3.880 M2, bangunan gedung LP kelas II dengan luas 500 M2, dan asrama semi permanen seluas 100 M2. Sementara itu barang milik Pemkab Indramayu yang diserahterimakan yakni tanah yang digunakan oleh kantor Rupbasan 9.900 M2 yang telah dipinjampakaikan sejak tahun 2003, tanah sawah seluas 6.425 M2 yang telah dipinjampakaikan untuk pembinaan warga binaan lapas sejak tahun 2007, dan gedung serba guna seluas 502,47 M2. Bupati Indramayu H Supendi mengatakan, dengan adanya serah terima barang milik negara tersebut maka Pemkab Indramayu punya kewenangan dalam memfungsikan bangunan gedung eks lapas yang sudah berdiri sejak lama. Diakui Supendi, keberadaan bangunan eks lapas posisinya berada di tengah kota Indramayu dan tidak difungsikan sebagimana mestinya. Selama ini Pemkab Indramayu tidak punya kewenangan untuk melakukan rehabilitasi dan pemeliharaan, karena gedung tersebut merupakan aset Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia. \"Dengan adanya hibah ini kita sekarang punya kewenangan untuk melakukan rehabilitasi dan pemeliharaan gedung itu. Nanti kita akan bahas penggunaannya apakah masuk heritage ataukah bisa dipergunakan untuk fungsi lain,\" kata Supendi. Sementara terkait dengan hibah aset pemerintah daerah kepada Kemenkumham yang ada di Indramayu, diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan instansi tersebut kepada masyarakat Indramayu. Turut hadir pada kesempatan itu jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Ketua DPRD Indramayu Taufik Hidayat, Sekretaris Daerah Rinto Waluyo dan Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Indramayu. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: