Komisi III dan DLH Pastikan Tindaklanjuti TPS Ilegal di Desa Cangkring

Komisi III dan DLH Pastikan Tindaklanjuti TPS Ilegal di Desa Cangkring

CIREBON - Rombongan Komisi III DPRD dan DLHD Kabupaten Cirebon memastikan bakal turun dan menindaklanjuti persoalan TPS ilegal di Desa Cangkring, Kecamatan Plered, Jumat (16/5) besok. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan DLHD Kabupaten Cirebon, Dedi Sudarman saat ditemui Radar, kemarin. Menurutnya, agenda kunjungan ke Desa Cangkring, sudah diagendakan Bamus DPRD Kabupaten Cirebon sejak bulan lalu. “Jumat besok kita turun ke lokasi. Kita ingin lihat apa yang bisa kita lakukan, terkait persoalan TPS ilegal di Desa Cangkring. Karena informasi yang kita dengar ini kan dijadkian TPS oleh industri,” ujarnya. Menurut Dedi, ia pun mendukung upaya pemdes setempat yang melakukan penutupan lokasi, karena TPS itu merupakan TSP ilegal yang keberadaannya, selain berpotensi merusak lingkungan, juga mengganggu warga sekitar. “Saya apresiasi penutupan oleh pemdes. Kita akan dukung. Nanti apa yang bisa kita support akan kita lakukan untuk membantu pemdes,” imbuhnya. Dedi pun meminta industri-industri yang ada di sekitar wilayah Plered untuk tidak lagi membuang sampah di lokasi setempat. Ia mendorong agar industri-industri yang tidak punya sistem pengolahan limbah atau sampah, bisa bekerja sama dengan DLH untuk penanganannya. “Rekomendasi pasti nanti kita lihat ke lokasi. Melihat kondisi terkini dan yang terpenting mendorong industri yang ada melakukan penanganan sampah yang baik. Jangan sungkan menghubungi DLHD,” jelasnya. Terkait TPS ilegal, Dedi menyebut fokus pihaknya tidak hanya satu wilayah. Menurutnya, DLHD saat ini sedang menangani satu persatu TPS ilegal yang ada di pelosok Kabupaten Cirebon. Agar dalam waktu dekat persoalan sampah bisa tertangani dengan maksimal. “Hari ini kita bersihkan sampah di TPS ilegal Kanci. Selain itu, ada beberapa titik-titik lainnya. Kami minta kerja sama dari masyarakat, agar tidak membuang sampah di lokasi TPS ilegal,” bebernya. Sementara itu, lokasi TPS Ilegal di Desa Cangkring yang berada di bantaran Sungai Soka, sudah dibuka secara terang-terangan sejak industri mulai masuk ke wilayah Kecamatan Plered. Meskipun digunakan oleh masyarakat sekitar yang membuang sampah rumah tangga, namun lokasi TPS ilegal itu lebih dominan digunakan banyak industri untuk membuang limbah. Sebagian sampah luber ke sungai, sebagian lagi hampir setiap hari dibakar dan asap yang dihasilkan mengganggu pengendara yang melintas dan warga sekitar yang rumahnya dekat dengan lokasi TPS ilegal. Tidak hanya sampah dan limbah dari industri berupa plastik, kayu, rotan dan lain-lainnya, titik TPS ilegal itu juga, dijadikan lokasi pembuangan limbah mobil sedot WC yang dibuang langsung ke sungai. Aktivis Lingkungan Cirebon, Rizky Pratama menyebut, lokasi TPS tersebut sangat terbuka dan terlihat jelas dari jalan raya. Sehingga, sangat tidak mungkin pihak terkait tidak tahu selama tujuh tahun lamanya. “Ini sebenarnya mungkin puncaknya. Lokasinya pun di tempat terbuka dan gampang terlihat. Masalahnya kan lokasi itu sudah tujuh tahun berjalan. Dinas teknis terkait terkesan tutup mata selama ini. Padahal yang dirusak kan lingkungan seperti sungai yang jelas ada air dan tentu udara,” ujarnya. Menurutnya, yang paling fatal Sungai Soka tersebut digunakan sebagai lokasi pembuangan limbah sedot WC. Padahal, merupakan sumber air baku PDAM untuk wilayah pengolahan reservoir Babadan yang menyatu dengan aliran Sungai Bondet. “Kalau kami mendesak audit lingkungannya, terkait tingkat kerusakan dan dampak negatifnya. Pihak-pihak yang selama ini membuang sampah di situ terutama industri harus ikut bertanggung jawab memulihkan kondisi awal wilayah tersebut. Apalagi ini di bantaran sungai. Ada sanksinya dan harus dijalankan,” imbuhnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: