Pemkab Kuningan Wajibkan Desa Kelola Sampah

Pemkab Kuningan Wajibkan Desa Kelola Sampah

KUNINGAN – Menyongsong Kabupaten Kuningan bebas sampah tahun 2025, diperkuat dengan adanya Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Bahkan setiap desa diwajibkan dapat mengelola sampah, agar tercipta kebersihan lingkungan. Walaupun memang, saat ini belum ada desa yang dapat mengelola sampah secara mandiri. “Desa yang sudah mandiri itu belum, semua masih dalam rangka tahap pembinaan. Tapi target kita dalam bebas sampah tahun 2025, bahwa semua desa harus sudah bergerak untuk melakukan pengolahan sampah di desa masing-masing,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Amirudin dalam keterangan persnya, Selasa (14/5). Dia menjelaskan, komitmen pemerintah daerah untuk mensukseskan Kuningan bebas sampah tahun 2025, merupakan langkah strategis dalam menyongsong Kunigngan sebagai kabupaten pariwisata. “Langkah ini persiapan kita untuk menjadikan Kuningan sebagai kabupaten pariwisata. Intinya bagaimana peran DLH didalam lingkungan dan kebersihan, sehingga mendukung rencana Kuningan dalam menyongsong kabupaten pariwisata,” tandasnya. Amirudin menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengharapkan semua desa di Kabupaten Kuningan menerapkan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. Hal itu sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2010. “Sebab dalam kebijakan strategis daerah, bahwa semua desa harus mengelola sampah sesuai Perda Nomor 4 tahun 2010, perbup-nya juga sudah ada, dan instruksinya juga sudah ada. Semoga pengelolaan sampah di desa ini dijadikan rubrik pemeriksaan oleh inspektorat,” tandasnya. Dirinya meyakini, jika perda itu benar-benar dilaksanakan maka pengelolaan sampah di setiap desa akan berjalan dengan baik. “Sehingga itu nanti betul-betul menjadi suatu keharusan, karena itu kan perda. Jadi akan lebih baik jika desa tidak melaksanakan perda, ya menjadi temuan, itu harapan saya dalam rangka peran pemerintah daerah lebih serius dalam menangani bebas sampah 2025. Perangkatnya sudah kita buat, instruksinya sudah ada, bahkan sistemnya juga sudah ada tinggal dilaksanakan saja di lapangan, dan berharap peranan inspektorat itu dapat dijadikan suatu objek pemeriksaan, dasarnya itu perda,” bebernya. Artinya, masih kata Amirudin, jika desa tidak melakukan pengelolaan sampah maka menjadi temuan inspektorat. Walau dengan keterbatasan yang ada, DLH akan terus bekerja maksimal dalam penanganan sampah di Kabupaten Kuningan. “Kita meningkatkan kinerja saja, dengan segala keterbatasan, dengan segala kekurangan, kita tetap semangat bekerja sehingga rencana Desa Pinunjul yang rencana Pak Bupati itu dapat tercapai,” pungkasnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: