Walah, Walikota dan Dewan Terancam Tidak Gajian, Kok Bisa?

Walah, Walikota dan Dewan Terancam Tidak Gajian, Kok Bisa?

CIREBON-Lambatnya proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) masa jabatan 2018-2023, akan berdampak kepada hak keuangan penyelenggara pemerintahan. Walikota, Wakil Walikota dan seluruh anggota DPRD, bisa tidak gajian dalam tiga bulan ke depan. Sekretaris DPRD Drs Sutisna MSi menjelaskan, seharusnya RPJDM ini jauh-jauh hari diserahkan ke DPRD untuk dibahas. Namun pada perjalanannya mengalami keterlambatan dan eksekutif baru menyampaikan raperda tanggal 3 Mei. Kemudian baru setelah itu dilakukan pembentukan panitia khusus (pansus) pemandangan fraksi-fraksi dan jawaban walikota atas pembahasan Pansus Raperda RPJMD. “Ini pembahasannya harus cepat, karena tanggal 12 Juni harus sudah menjadi perda dan ditandatangani walikota,” katanya. Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 86/2017, RPJMD ini seharusnya tuntas sebelum masa jabatan walikota dan wakil walikota berumur enam bulan. Atau dalam hitungan pemerintah kota, deadline jatuh pada 12 Juni. Konsekuensinya, hak keuangan kepala daerah,  wakil kepala daerah dan seluruh anggota DPRD tidak dibayarkan selama 3 bulan. Pembahasan Raperda RPJMD ini terbilang terlampau lambat. Seharusnya, kata Sutisna, tanggal 12 Mei sudah diserahkan ke provinis untuk dievaluasi. Namun sampai saat ini malah belum selesai di bahas. Rencananya, baru Jumat (17/5) baru pembahasan intensif antara tim asistensi bersama Pansus RJMD, di Kabupaten Kuningan. Meski terlambat, namun Sutisna berharap berharap pada 23 Mei sudah bisa dibawa ke rapat paripurna, kemudian tanggal 27 Mei dibawa ke Bandung untuk dievaluasi. Bila proses ini lancar, 10 juni sudah turun evaluasi gubernur dan 11 Juni penyempurnaan hasil evaluasi dan 12 Juni diperdakan. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: