Disdik Sebut Akta Kelahiran Syarat PPDB untuk Validitas Identitas Siswa

Disdik Sebut Akta Kelahiran Syarat PPDB untuk Validitas Identitas Siswa

CIREBON-Persyaratan penerimaan peserta didik baru (PPDB) salah satunya adaah akta kelahiran yang di legalisir oleh dinas kependudukan pencatatan sipil (Disdukcapil). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikud) 51/2018. Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Drs H Jaja Sulaeman MPd menjelaskan, akta kelahiran merupakan persyaratan penting untuk pendafataran. Terutama berkaitan dengan identitas calon peserta didik baru. “Disdik ingin data siswa ini benar benar valid dan sesuai dengan akta kelahiran,” katanya. Dengan syarat akta kelahiran ini, disdik berharap kesalahan penamaan siswa tidak terjadi. Sebab, kerap kali ditemukan nama siswa berbeda antara di akta, buku rapor dengan ijazah. Yang seringkali menjadi persoalan di kemudian hari. Jaja berharap, dengan adanya syarat ini, kesalahan-kesalahan nama siswa dapat diminimalisasi. Makanya syarat akta kelahiran juga perlu legalisir di disdukcapil. Orang tua siwa harus membawa serta akta kelahiran yang asli, juga fotokopi. “Kita ingin datanya benar benar valid dan menghindari kesalahan data siswa,” ujarnya. Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Drs Anan Suyitno mengapresiasi adanya syarat ini. Meski di satu sisi, disdukcapil cukup kerepotan melayani warga. “Kita melihatnya ke depan ya. Jangan sampai siswa itu nantinya kena masalah karena nama di akta sama di ijazah beda,” tuturnya. Ia yakin, syarat akta kelahiran ini membawa kebaikan untuk siswa, orang tua siswa, maupun sekolah. Sebab, identitasnya benar-benar valid dan terverifikasi. “Memang merepotkan kami, tapi ke depan justru data penduduk menjadi rapih. Ini baik sekali,” tukasnya. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi sudah dibuka. Tepatnya sejak tanggal 15 Mei. Pendaftaran jalur tersebut akan berakhir hingga tanggal 18 Mei. Dinas Pendidikan Kota Cirebon membuka tiga tempat untuk pendaftaran. Yang pertama pendaftaran jalur prestasi akademik non akademik di Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Jalur prestasi olahraga di KONI Kota Cirebon, sedangkan untuk afirmasi ditempatkan di PGRI Kota Cirebon. Sejumlah orangtua siswa beserta anak-anaknya pun berbondong-bondong, meski kuota jalur prestasi hanya 5 persen dibandingkan dengan jalur zonasi sebanyak 90 persen, kesempatan untuk menempatkan anak di sekolah yang diinginkan itu tak bisa dilepaskan. Terlebih bila anak-anaknya memang memiliki prestasi yang berpotensi untuk mendaftar dengan jalur prestasi ini. PPDB tahun ini juga masih menggunakan sistem zonasi, yang mengacu pada Permendikud 51/2018. Di mana akta kelarihan menjadi salah satu bukti domisili siswa untuk menentukan zona sekolahnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: