Izin Lokasi PT Kings Bisa Hangus, Jika Tiga Tahun Belum Bisa Realisasikan Seluruh Perizinan

Izin Lokasi PT Kings Bisa Hangus, Jika Tiga Tahun Belum Bisa Realisasikan Seluruh Perizinan

CIREBON- Izin lokasi untuk PT Kings Property terkait rencana pengembangan kawasan Industri di Losari, hanya berlaku tiga tahun. Jika dalam tiga tahun tidak bisa merealisasikan seluruh perizinan, maka proses itu harus ditempuh dari awal kembali. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Supirman SH saat ditemui Radar Cirebon, (17/5). Menurutnya, jika tidak bisa diwujudkan dalam jangka waktu tiga tahun sesuai peraturan, maka PT Kings harus mengurus izin. “Izin lokasi ini kedaluwarsanya tiga tahun. Terhitung dari tanggal dikeluarkannya surat itu. Kalau tidak bisa direalisasikan, otomatis harus ajukan dan proses izin yang baru,” ujarnya. Terkait permohonan PT Kings sendiri, menurut Supirman, Dislakan harus tegas untuk mengeluarkan rekomendasi, baik rekomendasi itu diizinkan ataupun tidak diperkanankan atau ditolak, sehingga hal tersebut tidak menggantung investasi yang ada di Kabupaten Cirebon. “Dislakan juga harus mengeluarkan rekomendasi terkait boleh atau tidaknya. Kalau boleh keluarkan rekomendasi, kalau tidak juga ya harus keluarkan rekomendasi penolakannya. Itu untuk kepastian,” imbuhnya. Diakui pria yang akrab disapa Tong Eng tersebut, banyak evaluasi yang harus dilakukan. Salah satunya adalah membuat jelas batas dan lokus lokasi yang dimaksud. Pasalnya, yang saat ini terjadi, antara izin dan lokasi pembebasan tidak sesuai. “Selama ini bias dan tidak jelas. Izinnya di mana, pembebasannya di mana. Tidak sesuai dengan izinnya. Harusnya yang dibebaskan ya yang sesuai dengan izin itu. Diselesaikan dulu jangan melebar ke lokasi lain dulu,” paparnya. Proses jual beli lahan dan perizinan yang ditempuh PT Kings Property untuk rencana pengembangan kawasan industri di Losari, adalah dua kegiatan yang berbeda. Sehingga, sebelum melangkah ke proses perizinan, PT Kings diminta untuk menyelesaikan urusan jual beli lahan dengan masyarakat sebelum menempuh proses lainnya. Menurutnya, PT Kings tetap harus menyelesaikan proses jual beli lahan tersebut dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, tanpa harus menunggu proses perizinan pengembangan kawasan industri di Losari. “Selesaikan dulu persoalan lahannya. Jangan dulu berbicara soal izin. Selesaikan jual beli ini, baik dengan perjanjian jual beli atau dengan mekanisme lain. Sehingga, nasib warga tidak terkatung-katung,” bebernya. Dijelaskannya, sesuai penjelasan Dislakan Kabupaten Cirebon, rekomendasi yang diperkenankan untuk pengembangan kawasan Losari belum bisa dikeluarkan. Karena masih terkait dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra di KPK. “Kata Dinas Kelautan belum bisa dikeluarkan rekomendasi yang dimaksud. Ada beberapa pertimbangan, salah satunya menunggu proses persidangan Sunjaya,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: