Polisi Indramayu Bekuk Peracik Miras Maut yang Tewaskan 2 Warga

Polisi Indramayu Bekuk Peracik Miras Maut yang Tewaskan 2 Warga

INDRAMAYU – Polres Indramayu berhasil membekuk pelaku peracik minuman keras (miras) oplosan yang telah merenggut dua korban jiwa. Tersangka adalah TYN (43). Ia dijerat dengan pasal 204 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman paling lama seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan penjara. Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita yakni uang tunai Rp 1,7 juta, puluhan botol miras, botol kosong, minuman energi dan jeriken kosong. Kapolres Indramayu AKBP Yoris MY Marzuki SIK mengungkapkan, awal kejadian pada tanggal 8 Mei. Saat itu korban yakni MR (20) dan GM (24) membeli miras oplosan dari TYN (43). Miras maut itu diminum ditemani 10 rekannya di sebuah tempat. Korban bersama dengan seorang rekannya meminum miras tersebut. Sementara tujuh orang lainnya hanya meminum bir saja. Tidak disangka, efek miras oplosan tersebut sangat dahsyat. Esok harinya MR dilaporkan tewas setelah menderita demam. Sebelum tewas, MR sempat kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulutnya. Keesokan harinya rekan MR yakni GM menyusul tewas. “Atas kejadian tewasnya dua orang tersebut, kami lalu melakukan penyelidikan,” ungkap Yoris, Jumat (17/5). Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa MR dan GM telah membeli miras oplosan dari TYN. Polisi pun mengamankan TYN di rumahnya. Dalam pemeriksaan, TYN mengaku telah meracik miras oplosan dengan menggunakan minuman energi dan air minum isi ulang. Sedikitnya 20 liter ciu ia campur dengan 19 liter air ke dalam sebuah ember. Barang haram itu lalu dikemas ke dalam botol air mineral ukuran 600 mililiter dan menjualnya seharga Rp 20.000. Setiap kali produksi TYN mampu meraup keuntungan hingga Rp 500.000. “Keuntungan sebesar itu ia dapat setiap minggu,” kata kapolres. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan outopsi, kedua korban dipastikan tewas akibat menenggak miras racikan TYN. “Pengakuan dari TYN sudah menjual selama 3 tahun terakhir ini,” ujar Yoris. TYN ternyata merupakan residivis kasus serupa karena sebelumnya pernah berurusan dengan hukum akibat menjual miras. “TYN sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus serupa,” jelasnya. Informasi yang diperoleh, bahan baku miras didapat TYN dari seseorang pemasok wilayah Solo, Jawa Tengah. Polisi telah menetapkan PRW (40) ke dalam daftar pencarian orang. Polisi masih terus mengejar pelaku DPO tersebut. Yoris meminta kepada masyarakat untuk menjauhi minuman keras. Terlebih Indramayu saat ini memiliki tujuan untuk bebas miras sepenuhnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: