Ramadan, Konsumen Harus Cermat Membeli Barang Diskon
MAJALENGKA – Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Majalengka mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur barang diskon tinggi yang kerap dijumpai di sejumlah toko modern dan supermarket. Terlebih diskon besar-besaran, konsumen harus cermat. “Kalau diskon besar-besaran itu tidak wajar, diduga merupakan salah satu upaya penjual menutupi kecurangannya. Jika terbukti melakukan kecurangan, ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ketika penjual menjanjikan diskon, tetapi pada kenyataannya tidak ada potongan harga, konsumen bisa melaporkan. Penjual bisa dikenakan tipiring (tindak pidana ringan) sesuai regulasi yang ada,\" tegas ketua YLBK, Dede Aryana Syukur, Jumat (17/5). Bahkan berdasarkan Undang-undang yang berlaku, ketika penjual terbukti curang maka bisa diancam hukuman penjara di atas lima tahun bahkan denda hingga satu miliar. Menurutnya, promosi suatu produk dengan diskon biasa terjadi di bulan Ramadan . Mulai dari bahan makanan hingga produk sandang dan barang beredar lainnya.Oleh karenanya, masyarakat harus lebih teliti. Harga barang yang tidak masuk akal harus dicurigai ketika tidak sesuai standar kualitasnya. “Kami mengimbau masyarakat lebih teliti dalam memilih suatu produk. Memilih penjual atau toko dan pusat perbelanjaan lainnya yang menetap dan memiliki badan hukum dan terdaftar secara resmi. Sehingga ketika ada permasalahan, pengaduan bisa ditujukan pada pihak terkait,” imbaunya. Menurutnya, saat Ramadan biasanya muncul penjual-penjual baru yang tidak menetap. Penjual tersebut bisa kapan saja pergi. Di samping itu, konsumen harus lebih selektif membeli suatu produk, khususnya makanan atau minuman. Sedangkan untuk bahan sandang, konsumen juga diminta tidak ragu untuk mencoba terlebih dulu barang yang akan dibeli. “Karena itu merupakan salah satu hak konsumen sebelum membeli barang. Konsumen juga dilindungi haknya apabila produk yang dibeli tidak sesuai dengan kesepakatan dengan penjual,” tegasnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: