Di Kuningan, 3 Materi Paripurna DPRD Dirapel Sehari
KUNINGAN – Sejarah baru dibuat DPRD Kuningan. Karena mengejar target akibat keterlambatan penyampaian nota pengantar Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari eksekutif, tiga materi sidang paripurna DPRD Kuningan dirapel satu hari, Jumat (17/5). Tiga agenda sidang paripurna DPRD yang biasanya menghabiskan waktu cukup lama, kemarin menjadi agenda tercepat. Ketiga sidang paripurna dipercepat dalam waktu beberapa jam saja. Setelah paripurna penyampaian nota Raperda RPJMD 2018-2023 oleh Bupati Acep Purnama. Kemudian dilanjut dengan sidang paripurna terkait Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi, sekaligus jawaban bupati atas PU tersebut. Agenda ini sempat menjadi perdebatan antara pimpinan sidang Toto Suharto dengan para ketua fraksi. Rata-rata fraksi menyesalkan keterlambatan penyampaian nota Rapeda RPJMD. Dari berbagai pendapat, pimpinan sidang akhirnya memutuskan agar sidang paripurna langsung dilanjut dengan PU Fraksi-fraksi DPRD serta jawaban bupati. Sekitar pukul 9.30 WIB, Bupati Kuningan Acep Purnama resmi menyampaikan nota pengantar terkait Raperda RPJMD tahun 2018-2023. Sidang paripurna sendiri hanya dihadiri sebanyak 29 anggota dewan, karena nyaris setengahnya tidak hadir. Termasuk tidak dihadiri juga dua unsur pimpinan dewan, yakni Rana Suparman dan Uci Suryana. Wakil Ketua DPRD Kuningan Toto Suharto saat memimpin sidang paripurna mengatakan, DPRD dan pemerintah daerah telah menetapkan Propemperda Kuningan tahun 2019 sejumlah 15 raperda. Terdiri dari 12 raperda diajukan eksekutif dan 3 raperda diajukan legislatif sebagai hak inisiatif. \"Pimpinan DPRD menerima surat dari Bupati Kuningan perihal permohonan harmonisasi terhadap lima buah raperda pada 15 Mei kemarin. Raperda itu di antaranya tentang RPJMD, Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Kepemudaan, dan Izin Mendirikan Bangunan,\" sebutnya. Namun pada saat ini, DPRD hanya membahas satu buah raperda saja, yakni tentang RPJMD 2018-2023. Mengingat waktu pembahasan raperda itu dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, sementara sisa empat buah raperda lain akan dibahas pada bulan berikutnya. \"RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun ke depan. Sebagai sebuah dokumen publik yang nantinya akan ditetapkan dalam sebuah perda, maka setelah disampaikan rancangannya oleh kepala daerah lalu proses pembahasan akan mengikuti mekanisme dan alur pembahasan sebuah perda di DPRD,\" ungkapnya. Sementara itu, Bupati Kuningan Acep Purnama menyampaikan, pendekatan RPJMD 2018-2023 diwarnai tiga hal utama, yakni amanat RPJPD 2005-2025, komitmen politis dari pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, dan hasil analisis teknokratis terhadap isu-isu strategis daerah serta proses perencanaan partisipatif yang melibatkan seluruh pihak di Kabupaten Kuningan. \"Penetapan arah pembangunan yang berfokus pada perwujudan peningkatan kesejahteraan dan kemajuan perekonomian masyarakat berbasis desa, merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja pembangunan daerah di era otonomi. Kemakmuran masyarakat menjadi komponen berikutnya dengan fokus pada proses dan pelaksanaan pembangunan desa, dimana upaya tersebut diharapkan akan makin memantapkan daerah sebagai kabupaten pinunjul dalam konteks pembangunan regional dan nasional,\" ungkapnya. Acep juga berkomitmen, ingin menjadikan Kuningan sebagai kabupaten agropolitan dan pariwisata termaju di Jawa Barat. Komitmen itu sebagai visi jangka panjang pemerintah daerah. Usai penyampaian nota bupati, istirahat untuk melaksanakan salat Jumat. Baru pada pukul 13.30 WIB, agenda sidang paripurna dilanjutkan dengan PU Fraksi-fraksi dilanjut jawaban bupati dengan waktu yang cukup singkat. Padahal, biasanya pembahasan materi raperda dilakukan dengan waktu yang cukup panjang, karena banyak hal yang harus dikaji pansus. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: