Upayakan Tunjangan Kinerja PNS Masuk THR, Tenaga Harian Lepas dan Pegawai Tak Tetap Dapat THR

Upayakan Tunjangan Kinerja PNS Masuk THR, Tenaga Harian Lepas dan Pegawai Tak Tetap Dapat THR

MAJALENGKA - Bupati Majalengka Karna Sobahi sedang mengkaji komponen-komponen penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk bagian tunjangan hari raya (THR). Termasuk memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin) yang semula direncanakan tidak masuk klausul THR. Menurut bupati, hari pada proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, pihaknya memang telah menyiapkan gaji PNS dan tunjangan-tunjangannya sebanyak 14 kali. Itu sesuai amanat Permendagri. Namun kala itu, yang dimasukkan penghasilan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) hanya terdiri dari komponen penghasilan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Kemudian, terbitlah peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2019 tentang THR yang menyebutkan jika dapat diberikan pula komponen penghasilan tunjangan kinerja (tukin) dalam komponen THR. “Yang menjadi persoalan awalnya di APBD itu tidak dengan tukin. Tapi kita sudah usahakan supaya nanti bisa dimasukan juga tukinnya. Dari saya akan diberikan tukin sebanyak 14 kali (setahun), jadi bisa dimasukan nanti pada saat pencairan THR dan gaji 13,” kata bupati. Bupati juga tengah mempertimbangkan pemberian THR bagi pegawai non PNS sepeti tenaga harian lepas (THL) dan pegawai tidak tetap (PTT). “Termasuk sedang saya usahakan supaya THL dan PTT juga bisa dapat (THR), kan kasihan kalau PNS pada dapat, mereka (dan PTT) juga kan mau Lebaran,” ujar bupati. Mengenai besaranya, diupayakan agar setara dengan honor bulanan yang didapat para THL dan PTT tersebut. Untuk pencairan, THR atau gaji ke-14 direncanakan dibayarkan paling lambat 24 Mei. Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan setelah lebaran menjelang tahun ajaran baru anak sekolah. Sebab gaji 13 peruntukannya membantu biaya kebutuhan sekolah bagi anak-anak PNS. Sekda Ahmad Sodikin menambahkan, untuk kebutuhan tambahan dana tukin untuk THR dan gaji ke-13 sekitar Rp 20 miliar. Karena setiap bulanya anggaran tukin bagi PNS disiapkan sekitar Rp 10,4 miliar. (azs) PENGHITUNGAN THR PNS Komposisi THR PNS saat penyusunan APBD - Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan jabatan Komposisi THR menurut PP No 36 tahun 2019 - Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan jabatan - Tunjangan kinerja (tentatif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: