Kasus Geser-geser Suara Caleg, KPU Kota Cirebon Terbukti Bersalah

Kasus Geser-geser Suara Caleg, KPU Kota Cirebon Terbukti Bersalah

CIREBON - Bawaslu Provinsi Jawa Barat memutus bersalah KPU Kota Cirebon karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Bawaslu Jabar pun memberikan peringatan tertulis. Putusan Bawaslu Jabar ini tertuang dalam formulir model ADM-22 putusan pemeriksaan cepat dan ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah. Data yang dihimpun Radar, Bawaslu Jabar memproses laporan yang disampaikan Muhajidin Nur Hasim, caleg DPR RI dari Gerindra. Terlapor adalah Ketua KPU Didi Nursidi dan semua anggota KPU. Laporan Muhajidin diajukan 10 Mei 2019. Landasannya, kejadian pada Jumat 3 Mei 2019 saat KPU Kota Cirebon melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Cirebon. Rekapitulasi tersebut selesai dan dokumen DB1-DPR juga telah dicetak dan ditandatangani para Komisioner KPU Kota Cirebon dan saksi-saksi partai. Saat itu, perolehan suara untuk pelapor di Harjamukti adalah 2.437 dan untuk Kecamatan Lemawungkuk adalah 1.003 suara. Tapi pada Sabtu 4 Mei 2019, KPU Kota Cirebon justru melakukan pencoretan dokumen DB1-DPR yang telah dicetak dan ditandatangani tersebut. Itu menyebabkan perolehan suara terlapor berkurang, yakni Kecamatan Harjamukti menjadi 1.437 dan Lemahwungkuk menjadi 503 suara. Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin saat dikonfirmasi Radar membenarkan Bawaslu Jawa Barat memutuskan KPU Kota Cirebon bersalah, melakukan pelanggaran administratif. Bawaslu Jabar memberikan peringatan tertulis kepada KPU Kota Cirebon. “Iya, KPU Kota Cirebon oleh Bawaslu Jabar dinyatakan bersalah karena penandatanganan formulir Model DB1 DPR tanpa melakukan check terhadap dokumen soft file. Sehingga melanggar asas profesionalitas penyelenggaraan pemilu dan prinsip rekapitulasi perolehan hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu,” ujarnya, kemarin. Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya tidak memberikan respons. Begitu juga Komisioner KPU, Mardeko. Sebelumnya, ketika peralihan suara atau geser suara dari parpol ke caleg mencuat, Komisioner KPU Kota Cirebon, Mardeko, sudah meminta polisi untuk mengusut tuntas kejadian itu. “Kami minta kepolisian untuk menyelidiki karena ini sudah ranah pidana,” ujar Mardeko kepada Radar Cirebon, Senin lalu (6/5). Ia menjelaskan, dalam persoalan ini adalah suara partai dialihkan ke suara caleg. Untuk Gerindra, suara partai digeser ke caleg nomor urut 1 untuk DPR Muhajidin Nur Hasyim. Mardeko memprediksi kemungkinan kejadian peralihan suara terjadi saat jeda Magrib saat rekapitulasi Jumat lalu (3/5). Saat itu sudah selesai 3 kecamatan, yakni Kejaksan, Lemahwungkuk, dan Harjamukti. “Jadi pergeseran angka itu kemungkinan terjadi saat jeda,” katanya. Mardeko tidak tahu siapa oknum yang mengubah data itu. Pergeseran suara Gerindra ke Muhajidin sekitar 1.500 suara terdiri dari Harjamukti sekitar 1.000 suara dan Lemahwungkuk 500 suara. Lalu suara Partai Nasdem pindah ke Nurul Qomar sekitar 250 suara dari dua kecamatan. Atas temuan tersebut, kata Mardeko, KPU Kota Cirebon pada Sabtu malam (4/5) langsung menggelar pleno dan mengembalikan suara itu sesuai DA1 dan DB1. Ketika itu, Ketua Bapilu DPC Partai Gerindra Kota Cirebon Asep Kurnia mengakui adanya pergeseran suara partai ke caleg Gerindra. Namun demikian, kata dia, sudah dikoreksi melalui rapat pleno kembali. Pleno pembetulan DB 1 oleh pihak KPU. “Iya (ada pergeseran suara. Tapi alhamdulillah sudah selesai (dikoreksi melalui rapat pleno kembali. Pleno pembetulan DB1 oleh KPU, red),” kata Asep. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: