Satpol PP Sisir Pedagang Kaki Lima
KUNINGAN–Makin mendekati Lebaran, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) musiman mulai bermunculan di sejumlah area yang dilarang berdagang. Salah satunya di Jalan Siliwangi tepatnya depan SDN 17 Kuningan. agar keberadaan PKL musiman tak mengganggu arus lalu lintas, Dinas Satpol PP Kabupaten Kuningan menerjunkan sejumlah anggotanya ke lokasi untuk melakukan pendekatan kepada para pedagang. Hasilnya, Satpol PP Kuningan menertibkan sejumlah pedagang yang menggelar dagangan di lokasi bebas PKL. Penertiban dilakukan karena pedagang dinilai melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Area ini tepatnya di depan SDN 17 hingga Jembatan Citamba harus steril dari PKL. Karena trotoar ini digunakan untuk aktivitas warga, bukan untuk berdagang,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro melalui Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kuningan, Hendrayana saat memberikan keterangan persnya, kemarin. Dia menjelaskan, patroli dilakukan anggota Satpol PP Kuningan pada jam-jam tertentu di lokasi-lokasi khusus bebas PKL. “Setiap hari pada jam-jam tertentu, ada anggota yang melakukan patroli di sepanjang jalan siliwangi. Petugas patroli dibagi kedalam tiga tim yaitu pengawasan wilayah KIC (Kuningan Islamic Centre), wilayah kantor pemerintahan daerah, serta wilayah jalan siliwangi,” sebutnya. Menurutnya, patroli dilakukan oleh tim yang setiap pekan berganti personel atau bergiliran. Apabila ditemukan pegadang di lokasi terlarang, maka dilakukan peringatan hingga teguran. “Tiga tim ini tiap pekan bergilir dalam melakukan patrol. Dalam melakukan penindakan kami memberikan peringatan dan teguran, jika masih membandel kami tidak segan-segan menertibkan sesuai aturan,” tandasnya. Pihaknya mengungkapkan, bahwa para pedagang telah diberikan penjelasan mengenai aturan perundangan-undangan, sekaligus imbauan tentang Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. “Jika setelah imbauan dan persuasif tetap membandel, ya terpaksa kita terapkan sanksi. Sanksinya bisa denda atau hukuman, tapi saya berharap sanksi tidak sampai terjadi karena mereka cukup kooperatif,” ujarnya. Sebab saat di lapangan lanjutnya, para pedagang usai ditegur petugas langsung membereskan barang dagangan, dan mengakui jika berjualan di atas trotoar itu dilarang. “Mudah-mudahan adanya teguran pertama ini, mereka antusias dan tanggap. Kita tidak menertibkan langsung, sifatnya hanya memantau saat pedagang mengemas barang dagangan,” tutupnya. Selain di wilayah Kuningan kota, Satpol PP juga akan melakukan penyisiran di jalur protokol dan pusat kecamatan. Jika ditemukan pedagang yang menyalahi aturan ketika berdagang, maka Satpol PP tidak akan segan-segan melakukan penertiban sesuai dengan perda. “Kami akan terus intensif menggelar patroli. Tujuannya, tidak ada PKL yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar untuk berdagang,” pungkasnya. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: