Caleg Gerindra Minta KPU Kuningan Sanding Data Ditetapkan
KUNINGAN – Tim Pemenangan Caleg Gerindra Sri Laelasari berharap agar KPU Kabupaten Kuningan dapat menetapkan hasil sanding data perolehan suara Pileg 2019. Sebab, hasil sanding data menunjukkan keunggulan Caleg Gerindra nomor urut 3 Sri Laelasari, atas sesama Caleg Gerindra nomor urut 2 Eka Satria Ramadhan di Dapil I Kuningan. Sementara hasil pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten pada 30 April, memutuskan bahwa Caleg Eka Satria Ramadhan lebih unggul ketimbang Caleg Sri Laelasari. Tapi berdasarkan data terakhir yang berhasil dihimpun awak media dari hasil sanding data menunjukkan, bahwa perolehan suara Caleg Eka Satria Ramadhan awalnya berjumlah 2.120 berkurang menjadi 2.118 suara. Sedangkan Caleg Sri Laelasari yang semula berjumlah 2.113 bertambah menjadi 2.123 suara. Sehingga dari hasil sanding data itu menunjukkan jika Sri Laelasari lebih unggul ketimbang kompatriotnya. Ketua Tim Pemenangan Caleg Sri Laelasari, Roni Agus Pramono menegaskan, perolehan suara hasil sanding data menunjukkan keunggulan Sri Laelasari terhadap rival sesama partainya yakni Eka Satria Ramadhan. Sanding data ini dilakukan pada saat sidang cepat yang menghadirkan Bawaslu Kabupaten Kuningan, KPU Kuningan, dan Tim Pemenangan Caleg Sri Laelasari. “Kami berterima kasih kepada penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, atas respons cepat dari pengaduan kami sehingga tercipta pemilu yang jurdil. Hasilnya kita lebih unggul, mungkin kita bisa lihat dari fakta dan bukti-bukti yang ada,” katanya, Minggu (19/5). Atas perolehan hasil suara itu, pihaknya meminta, agar sengketa yang terjadi saat ini dapat segera diselesaikan supaya tidak berlarut-larut. Khususnya keinginan untuk bisa menetapkan hasil sanding data sebagai perolehan suara yang sah secara hukum. “Maka dari itu berdasarkan teori keadilan dan filsafat politik, saya sebagai warga Negara Indonesia dan sebagai Ketua Tim Pemenangan Caleg Gerindra nomor urut 3 atas nama Sri Laelasari mempertanyakan kepada pihak-pihak yang terkait, secara terbuka dan transparan untuk segera menyelesaikan proses sengketa yang terjadi saat ini, sehingga tidak ada kesan berlarut-larut,” pintanya. Dia menjelaskan, kegiatan politik atau pergerakan politik yang dilakukan secara terbuka sesuai etika politik dan bahasa politik di ruang publik, dalam melakukan suatu gerakan politik untuk mempertanyakan sistem politik yang ada itu adalah legal konstitusional. Terpisah, pengamat politik Kuningan Dr Kana Kurniawan MHum menyatakan KPU Kabupaten Kuningan seharusnya bersikap terbuka kepada publik terkait hasil sanding data suara Caleg Gerindra Dapil I, Eka Satria Ramadhan dan Sri Laelasari, dengan hasil suara Sri lebih unggul tipis dari Eka. Menurut Kana, terkait konflik data Caleg Sri dan Eka di internal Partai Gerindra Dapil I, dengan hasil putusan dinyatakan Sri unggul, jangan sampai ditutup-tutupi. Menurut Kana, beberapa hal harus diperhatikan dalam persoalan tersebut. \"Langkah Sri dan timsesnya patut diapresiasi, karena telah menempuh prosedur dalam sengketa suara. Saya lihat, Sri terlihat memiliki jiwa integritas. Mencari hak dan keadilan tanpa merusak proses yang sudah berjalan. Ia mengadu dan menempuhnya ke Bawaslu,\" ujarnya. Karena hasil putusan Bawaslu Jabar lewat sanding data oleh KPU Kuningan saat pleno tingkat KPU Jabar, yakni dari C1, C1 Plano dan model DAA1 di 4 TPS Dapil Kuningan 1 yang menjadi sumber konflik, telah dinyatakan suara Sri melebihi Eka, maka KPU sudah seharusnya berkomitmen dan berpegang teguh terhadap putusan Bawaslu Jabar. \"Terhadap proses yang dijalankan Sri, KPU harus terbuka, siapa yang mendapatkan suara tertinggi dan siapa yang kurang. Sebab, bila tidak menggunakan data yang legitimate, akan jadi bumerang bagi KPU Kuningan maupun caleg lainnya yang melakukan hal yang sama dengan Sri,\" tutur Kana. Kana pun menyarankan agar KPU Kuningan yang kini dipimpin Asep Z Fauzi harus benar-benar bersikap bijak dan arif, sehingga konflik serupa tidak dianggap sepele, mengingat pemilu kali ini sangat berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, lebih khusus sangat berbeda dalam hal suasana. \"Hasil ini perlu sikap bijak dan arif dari KPU dengan menghormati putusan terakhir dari keadilan dan hak pihak Sri. Bila memutuskan dua caleg yang sudah terang, tidak perlu risau, karena KPU bekerja sesuai perundangan. Tapi bilamana konflik ini jadi suul khotimah (buruk di akhir, red), maka akan jadi preseden buruk bagi proses demokrasi di Kuningan ke depannya. Ungkap saja secara jelas, siapa yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan sanding data yang direkomendasikan Bawaslu Jabar,\" kata Kana. Terhadap hasil sanding data yang berbeda dengan hasil pleno, apakah berpengaruh terhadap keabsahan pleno KPU Kuningan? Pemuda asal Ciawigebang ini memastikan pleno KPU tetap sah dan menjadi sandaran perolehan suara caleg, selama tidak ada yang keberatan dan aduan hingga MK. \"Persoalannya hanya saja penyelesaian dua caleg ini yang masuk tahap pengaduan, diterima aduannya dan diputuskan,\" sebut Kana. Sebelumnya, Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi mengaku, masih menunggu balasan surat perihal petunjuk teknis dari KPU Provinsi Jabar, terkait putusan rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu Kuningan kepada KPU Kuningan. “Surat itu untuk berkonsultasi terkait petunjuk teknis, nah ini kan tidak serta merta menggugurkan apa yang sudah ditetapkan pada tanggal 30 April. Sebab nanti kita boleh melakukan suatu tindakan atau mengeluarkan sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang jelas kami sudah menindak-lanjuti rekomendasi Bawaslu itu,” tutupnya. (ags/muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: