Jokowi-Ma’ruf Pemenang Pilpres, KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2019
JAKARTA-KPU RI menuntaskan rekapitulasi nasional Pilpres 2019. Dan, akhirnya pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma\'ruf Amin ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. Penetapan itu dilakukan Selasa dini hari tadi (21/5) sekitar pukul 01.46 WIB. Jumlah suara sah Jokowi-Ma\'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen, sementara jumlah suara sah pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (44,50 persen). KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601. Untuk total provinsi, 01 ungggul di 21 provinsi, sementara 02 unggul di 13 provinsi. Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional tersebut terdiri perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Pada kesempatan itu, Ketua KPU Arief Budiman membacakan keputusan hasil rekapitulasi nasional pilpres, pemilihan anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD. Arief sekaligus mengetok palu tanda penetapan hasil rekapitulasi. Dikatakan Arief, setelah penetapan hasil rekapitulasi, peserta pemilu punya waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tak ada gugatan, KPU punya waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih untuk pilpres dan pileg. “Misalnya hari ini 21 Mei, maka tanggal 22, 23, 24 Mei. Kalau 24 Mei gak ada sengketa, maka KPU tiga hari berikutnya punya kesempatan menetapkan calon terpilih untuk paslon (capres-cawapres) sama DPD. Kalau partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi,” jelas Arief. (knf/fin/rh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: