Didakwa Terlibat Palsukan Dolar
Pengusaha Properti Jalani Sidang Pertama di PN Kota Cirebon CIREBON – Kasus dugaan penyimpanan uang palsu (upal) dolar yang menyeret pengusaha properti, SW, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (13/5) siang. Sidang dipimpin Hakim Ketua Agnes SH MH, didampingi dua hakim anggota yakni A Ropik SH MH dan Dyan SH MH masuki agenda mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa dari tim jaksa penuntut umum (JPU), yakni Mustika SH dan Heriyanto SH. Dalam dakwaannya, tim JPU mengatakan, terdakwa SW didakwa terlibat dalam pemalsuan mata uang dolar, mata uang euro dan mata uang rupiah, pada Kamis (22/2) sekitar pukul 23.00 di rukonya jalan Dukuh Semar, Kota Cirebon. Selain mendengarkan dakwaan, tim JPU juga menghadirkan empat orang saksi, terdiri dari dua anggota Polres Cirebon Kota yakni Iptu Ahmad Nasori selaku KBO Sat Reskrim Polres Ciko dan Brigadir Jaka anggota tim Buser Polres Ciko, serta dua warga perangkat kampung yang menyaksikan penggerebekan. Dalam keterangannya kepada majelis hakim, saksi Iptu Ahmad Nasori mengatakan, saat dilakukan penggerebekan terdakwa sedang berada di TKP dan ditemukan sejumlah barang bukti uang palsu dan kertas hitam beserta cairan kimia. “Awalnya kami mendapat laporan dari warga sekitar, katanya ada pembuatan uang palsu. Tanpa menunggu lama dan atas perintah pimpinan, kami langsung bergerak menuju kantor milik terdakwa yang berlokasi di Jl Dukuh Semar. Saat digerebek, kami menjumpai terdakwa dan ditemukan ada uang dolar serta rupiah yang diduga palsu, namun ada juga lembaran kertas hitam berbentuk uang di dalamnya beserta cairan kimia,” katanya diamini ketiga saksi lainnya. Terdakwa SW yang didampingi dua orang kuasa hukumnya, yakni Budi Hartono SH dan Sapto Johansah SH MH membenarkan keterangan dari para saksi. Namun dirinya membantah kalau yang menukarkan uang palsu tersebut adalah dirinya. Setelah mendengarkan dakwaan tim JPU dan keterangan saksi-saksi, majelis hakim menunda persidangan tersebut, dan akan dilanjutkan pada Senin (20/5) mendatang. Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa SW mengatakan, kliennya tidak bersalah dan merasa menjadi korban dalam kasus tersebut. “Sebenarnya klien kamilah yang menjadi korban dari orang-orang Nigeria itu. Saat digerebek, klien saya tidak membuat uang palsu yang didakwakan JPU itu,” tuturnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: